Finansial

Pertamina Tegaskan Kulitasnya Sesuai Spesifikasi

Klarifikasi Pertamax Dioplos Pertalite

kacenews.id-INDRAMAYU-PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa bakar pertamax (RON 92) yang beredar di masyarakat bukan hasil dari oplosan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon terhadap kekhawatiran publik di media sosial yang mencurigai bahwa Pertamax yang mereka beli sebenarnya memiliki kualitas RON 90, setara dengan pertalite.

Berita ini beredar seiring dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan juga produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial RS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga telah merekayasa impor bahan bakar. Ia seolah-olah mengimpor produk kilang dengan kualitas RON 92, tetapi yang dibeli justru bahan bakar dengan angka oktan minimum 90 atau setara dengan pertalite. Kemudian produk tersebut diolah agar dapat menyerupai RON 92 atau pertamax.

Menanggapi hal ini, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa bahan bakar yang dijual kepada masyarakat tetap sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Yang artinya bahwa, Pertamax yang beredar tetap memiliki kualitas RON 92 sebagaimana seharusnya.

“Kami pastikan bahwa produk yang diterima masyarakat sesuai dengan spesifikasinya masing-masing. Pertamax memiliki RON 92, sedangkan Pertalite memiliki RON 90,” ujar Fadjar di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada praktik pencampuran atau pengoplosan bahan bakar sebelum sampai kepada tangan konsumen.

Menurutnya, yang menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan Agung bukanlah pencampuran bahan bakar yang dijual ke masyarakat, melainkan dugaan manipulasi dalam proses impor.

“Kasus ini lebih kepada impor RON 90 yang seharusnya RON 92. Mungkin ada kesalahpahaman dalam informasi yang tersebar,” jelas Fadjar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Mereka adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimalisasi dan Produk PT Pertamina Kilang Internasional), serta Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional). Selain itu, ada pula Gading Ramadhan Joedo (Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara), dan MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa).

Kasus ini muncul dari terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 tahun 2018 yang mengatur pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Tetapi, para tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap aturan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga tersangka, yakni RS, SDS dan AP, diduga melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir (OH).

Rapat tersebut dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. “Mereka mengatur agar produksi kilang dikurangi, yang akhirnya berdampak pada tidak optimalnya pemanfaatan minyak dalam negeri,” ujar penyidik Kejaksaan Agung, Qohar.(Pih)

Related Articles

Back to top button