CirebonRaya

Ungkap Aksi Komplotan Penipuan, Polres Cirebon Kota Ringkus Dua Pelaku

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap komplotan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara dua pelaku lainnya kini masih dalam pengajaran petugas kepolisian.

Dalam  menjalankan aksinya, para pelaku mendatangi kosan korban dan menuduh sepeda motor korban digunakan untuk transaksi narkoba. Dengan dalih melakukan pemeriksaan, mereka memaksa korban menjalani tes urine dan mengambil barang-barang berharganya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, Tim Khusus Polres Cirebon Kota yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi identitas para pelaku.

Pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku utama, A P alias BW, di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon.

“Dari hasil interogasi, petugas mengembangkan kasus ini dan meringkus pelaku lainnya, T S alias OP, di Dusun II, Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon,” katanya.

Namun, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu mereka untuk mengungkap jaringan kejahatan ini secara tuntas.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol berbagai barang berharga milik korban, termasuk dua unit handphone dan dua sepeda motor Honda Beat tahun 2024. Sayangnya, barang-barang hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh UP alias AY, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Kasus ini akan terus dikembangkan, kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa. Jangan mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat tanpa menunjukkan identitas resmi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tuturnya.

Menurutnya, para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor agar kasus ini dapat diungkap lebih luas.(Cimot) 

 

Related Articles

Back to top button