Ayumajakuning

Rumah di Limbangan Indramayu Digerebek, Polisi Amankan Penimbun Ratusan Solar Subsidi

Polres Indramayu Gerebek
Rumah Penimbun Solar Subsidi

kacenews.id-INDRAMAYU-
Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu menggerebek rumah yang dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar di Desa Limbangan
Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.

Dalam gudang rumah itu, polisi mendapati 115 jerigen berisi masing-masing 30 liter solar
subsidi dan 5 lembar surat rekomendasi pembelian BBM yang dikeluarkan oleh kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Juntinyuat.

Selain itu, polisi pun mengamankan C (44 tahun), pemilik rumah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terungkap menyusul adanya laporan
warga yang mencurigai aktivitas C saat membeli BBM jenis solar subsidi di SPBUN Limbangan.

Dari laporan itu, jajarannya langsung melakukan
penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Dan ternyata, dari sejumlah keterangan menyatakan benar jika C membeli solar subsidi dengan
menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik orang lain.

“Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan tumpukan jeriken
berisi BBM jenis solar yang disimpan di dalam garasi rumahnya,” papar Hillal, Senin (24/2/2025).

Masih dikatakannya, dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 115 jeriken berisi masing-masing 30 liter solar subsidi, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi E 2256 RM warna merah hijau, 1 buah gayung warna biru muda, 1 buah corong plastik warna coklat, 1 buah baskom kecil
warna hijau, 5 lembar surat rekomendasi pembelian BBM yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Juntinyuat serta 1 bilah papan kayu.

“Barang bukti itu kita bawa ke kantor polisi termasuk C untuk kami mintai keterangan, ” ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi penyelewengan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

Sementara, C sendiri ditangkap pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di
rumahnya di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

“Apabila warga melihat, mengetahui dan mencurigakan terutama kegiatan yang meresahkan masyarakat segera laporkan kepada kami. Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti, ” pinta dia.(Ud)

Related Articles

Back to top button