Ayumajakuning

171 PNS Kabupaten Kuningan Terima SK Pemberhentian BUP

KUNINGAN, (KC).-
Sebanyak 171 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menerima SK pemberhentian memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal 1 April sampai dengan 1 Juni 2025.

“Pensiun bagi seorang PNS bukan sekadar akhir dari masa kerja, tetapi awal dari fase baru dalam kehidupan. Ada beberapa makna penting dari pensiun bagi seorang PNS yakni; sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian, sebab masa pensiun ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian seorang PNS dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” ungkap Pj Bupati Agus Toyib, pada acara penyerahan SK pemberhentian dan pelepasan calon purna bakti PNS yang mencapai BUP, berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) alamat Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, Selasa (18/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut hadir, Plt Kepala BKPSDM Kab. Kuningan, Purwadi, unsur PT Taspen, Kepala BJB Kab. Kuningan, Iwan, Kabid Hartanto, para calon purnabhakti serta undangan lainnya.

Ditambahkan Agus, pensiun merupakan awal dari babak baru kehidupan dan purna tugas bukan berarti berhenti berkarya. Hal ini adalah kesempatan untuk lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga, menjalani hobi, atau bahkan berkontribusi di masyarakat dengan cara yang berbeda.

Kesempatan untuk menjalani hidup yang lebih seimbang selama bertahun-tahun, seorang PNS mungkin telah menghabiskan sebagian besar waktunya untuk tugas dan tanggung jawab kerja.

“Masa pensiun memberikan kesempatan untuk fokus pada kesehatan, kebahagiaan pribadi, serta kegiatan sosial yang mungkin sebelumnya jarang dilakukan,” tutur Agus Toyib.

Dijelaskan dia, memasuki masa BUP ini merupakan momentum refleksi dan evaluasi. Pensiun adalah saat untuk melihat kembali perjalanan hidup dan karier, mengenang kontribusi yang telah diberikan, serta menyusun rencana untuk masa depan dengan lebih tenang dan bijaksana.

Selain itu, memasuki purnabhakti ini adalh inspirasi bagi generasi muda. Para pensiunan PNS yang telah berpengalaman dapat menjadi mentor bagi generasi penerus. Ilmu dan pengalaman yang dimiliki dapat diwariskan agar tetap bermanfaat bagi masyarakat dan institusi yang ditinggalkan.

Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kabupaten Kuningan, Hartanto, adapun tujuan terselenggaranya kegiatan penyerahan SK pemberhentian ini, merupakan bagian dari manajemen ANS dalam rangka memberikan layanan kepegawaian berupa penghargaan dan hak yang diterimakan kepada PNS yang memasuki BUP.

Sehingga termotivasi untuk melanjutkan pengabdiannya diluar pemerintahan.

“Perlu saya sampaikan bahwa surat keputusan pemberhentian yang diberikan beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun, hal ini adalah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada para pegawai yang akan memasuki BUP. Sehingga bapak/ibu bisa langsung mengurus administrasi persyaratan pensiun ke bank yang bapak/ibu kehendaki agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pensiunnya,” tutur Hartanto. (Emsul/KC).

Related Articles

Back to top button