Ayumajakuning

Curi Mobil di Depan Garasi Rumah, Polres Majalengka Amankan Tiga Pelaku

kacenews.id-MAJALENGKA-Tiga pelaku pencurian kendaraan roda empat berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Ketiganya diketahui merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan lintas kota/kabupaten di Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di Kecamatan Kertajati, yang kehilangan mobilnya beberapa waktu lalu.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang terparkir di garasi rumah korban. Salah satu kasus terjadi di Desa Sukakerta Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka,” ujar Tito, Jumat (14/2/2025) saat menggelar jumpa pers.

Menurut dia, salah satu korban, AY (38), kehilangan mobil Avanza miliknya pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan mereka, tim dari Polres Majalengka langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga tersangka.

“Ketiga pelaku berinisial Y, T, dan SA. Mereka berasal dari Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bogor,” jelas Tito.

Saat ini, lanjut dia, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang diancam dengan hukuman hingga 4 tahun penjara,”pungkasnya.

Related Articles

Back to top button