CirebonRaya

Fitrah Malik Minta Pihak Berwenang Audit Seluruh Bantuan yang Diterima SMAN 7

Kacenews.id-CIREBON-Isu pungutan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, yang juga merupakan alumni sekolah tersebut.

Ia menyayangkan praktik pungutan tersebut dan menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Pungutan PIP, SPP, atau pungutan lainnya harus dicari akar masalahnya. Mengapa hal ini bisa terjadi?” ujar Fitrah pada Jum’at (14/2/2025).

Berdasarkan data yang ia terima, SMAN 7 Kota Cirebon mendapatkan bantuan lebih dari Rp3 miliar per tahun, terdiri dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, dengan jumlah bantuan sebesar itu, sekolah seharusnya tidak perlu lagi melakukan pungutan apa pun karena operasional dan kebutuhan sekolah sudah dapat terpenuhi.

Apalagi, masih ada dana tambahan dari sumbangan yang dihimpun melalui komite sekolah.

Fitrah mendesak pihak berwenang untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS, BOPD, serta sumbangan yang dihimpun oleh Komite Sekolah.

Audit ini diperlukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan siswa dan kegiatan sekolah serta direalisasikan secara transparan dan akuntabel.

“Audit ini akan membantu melihat apakah bantuan yang diterima sekolah sudah sesuai peruntukannya atau belum. Jika masih terjadi pungutan, maka harus dicari tahu di mana letak permasalahannya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X dalam pengawasan dana pendidikan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2017, KCD bertugas melakukan verifikasi, kajian teknis, serta pemantauan terhadap realisasi bantuan keuangan dan hibah di bidang pendidikan.

Fitrah berharap permasalahan pungutan ini dapat segera ditangani agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Kami mengajak para alumni dan masyarakat untuk ikut mengawal transparansi pengelolaan dana pendidikan demi menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi siswa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dana pemotongan PIP di SMAN 7 Kota Cirebon mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang akan menelusuri pemotongan dana tersebut.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi mengatakan, ada ataupun tidak ada laporan Kejaksaan akan melakukan penelusuran terhadap pemotongan tersebut.

“Kami sedang mengupayakan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan atas pemotongan dana PIP ini,” ujarnya.(Fan)

Back to top button