Finansial

UMK Kota Cirebon 2025 Rp 2.697.686,00 dan Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237,00

Upah Minimum Kabupaten Kuningan Tahun 2025 Ditetapkan Rp 2,2 Juta

kecenews.id-CIREBON-UMK tahun 2025 yang berlaku terhitung 1 Januari 2025 untuk dijadikan rujukan terutama dalam pelaporan upah tenaga kerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan antara lain :

Kabupaten Indramayu = 2.794.237,00
Kota Cirebon = 2.697.685,47 dapat dibulatkan 2.697.686
Kabupaten Cirebon = 2.681.382,45 dapat dibulatkan 2.681.383
Kabupaten Majalengka = 2.404.632,62 dapat dibulatkan 2.404.633
Kabupaten Kuningan = 2.209.519,29 dapat dibulatkan 2.209.520

Dari Kuningan Jabar: Atas dasar berbagai pertimbangan serta kesepakatan bersama antara pengusaha, pemerintah dan pekerja, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta, ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
“Upaya menciptakan hubungan industrial agar lebih harmonis, dinamis dan berkeadilan, pengusaha beserta pekerja mempunyai hak dan kewajiban yang harus ditaati bersama. Sebagaimana pengusaha wajib menjamin kesejahteraan karyawannya, baik itu upah maupun jaminan sosial lainnya. Sedangkan pekerja, wajib mentaati dan melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat mendorong terciptanya produktivitas dan meningkatkan pendapatan perusahaan,” ungkap Asda II Setda Kuningan, H Deden Kurniwan Sopandi, mewakili Pj Bupati Agus Toyib, berangsung di Gedung Permata Komplek Stadion Masuhud Wisnusaputra, Selasa (24/12/2024).
Sosialisasi UMK yang dihadiri sejumlah perwakilan pekerja, pengusaha dan dari unsur pemerintah itu dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, H Dudi Pahrudin, Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Cirebon, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kuningan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Cirebon. Selain itu, Ketua Apindo Kab. Kuningan, Ketua KSPSI Kab. Kuningan, serta undangan lainnya.
Setelah ditetapkannya besaran UMK oleh Gubernur Jawa Barat tahun 2025 berlaku terhitung tanggal 1 januari 2025, Selasa tanggal 24 Desember 2024 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kuningan menetapkan UMK berdasarkan permenaker no 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) pada tanggal 12 desember 2024 sebesar Rp 2.209.519,29.-
“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional, hakekatnya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak sesuai dengan UUD 45 pasal 27 ayat 1,” ujar H Deden.
Menurut keterangan, dengan ditetapkannya UMK ini sesuai dengan surat keputusan gubernur jawa barat nomor: 561.7/kep.798- kesra/2024 tanggal 17 desember 2024 tentang upah minimum kabupaten/ kota di Provinsi Jabar tahun 2025. Diharapkan agar para pekerja mendapat dan menerima penghasilan yang layak dari hasil kerjanya guna memenuhi keperluan hidupnya dalam memenuhi kebutuhan pokok, sandang, pangan, pendidikan dan lain-lain.
Kepala Dinas Nakertrans Kab. Kuningan, H Dudi Pahrudin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Tenaga Kerja, Yayah Meliawati, mengemukakan, adapun maksud dan tujuan terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut antara lain; mewujudkan hak pekerja atas kehidupan yang layak serta memberikan gambaran pada para pengusaha dan pekerja agar mampu meningkatkan produktifitas para pekerja sehingga dapat mendorong terhadap perkembangan usaha. Selain itu, menjamin keberlangsungan usaha dan menjamin iklim usaha yang kondusif. Mendorong tercipatanya iklim usaha yang baik dan keberlangsungan usaha.
“Termasuk mendorong pengusaha dan pekerja dapat menjalankan usaha dengan diliputi rasa aman dan nyaman. Selain itu, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang aturan-aturan ketenagakerjaan. Terakhir pengusaha dan pekerja tetap dapat menjalankan usahanya sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku,” pungkas Yayah.(Sul)

Related Articles

Back to top button