Ayumajakuning

Polres Majalengka Lakukan Asesmen terhadap Pecandu Narkoba Katagori Ringan

kacenews.id-MAJALENGKA-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka lakukan restorative justice terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menimpa MMR (24) yang mendapat rekomendasi rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Budi Suheri mengatakan, asesmen diadakan, Selasa (11 /2/2025) di Mapolres Majalengka yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu terdiri dari Polri, BNN dan Kejaksaan.

Kesimpulan tim bahwa MMR adalah pecandu narkotika jenis sabu dengan kategori ringan.

“Penggunaan narkotika pada dirinya bersifat rekreasional tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika,” ungkap Budi Suheri, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, berdasarkan hasil assesmen selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, menggelar perkara khusus di ruang gelar Polres Majalengka.

Dari hasil gelar perkara, tim memutuskan bahwa terduga akan dikembalikan kepada keluarganya untuk dimasukkan ke dalam lembaga rehabilitasi agar hidup bebas tanpa narkoba.

Keputusan ini juga merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sehingga dalam kasus tersebut, Tim Asesmen Terpadu melaksanakan pendampingan bersama dengan keluarga terhadap korban penyalahgunaan narkoba agar di rehabilitasi sebagai langkah pemulihan.

“Kegiatan restoratif justice ini kami harapkan dapat menjadi upaya untuk memberikan keadilan sekaligus membantu pemulihan bagi pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka,” ungkap Budi.

Dijelaskan Budi, MMR ditangkap Satuan Narkoba pada 8 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya, di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening yang disimpan di ruang tamu rumahnya.

Atas kejadian tersebut, MMR beserta sejumlah barang bukti lainnya diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah merujuk pada SEMA Nomor 4 tahun 2010, dimana terlapor ditemukan barang bukti Narkoba pemakaian satu hari dengan penggolongan narkotika jenis sabu dibawah satu gram.

“Dari hasil tes urine terhadap terduga penyalahgunaan narkotika dinyatakan positif,” jelas Kasat Narkoba Budi Suheri.(Tati/KC)

Related Articles

Back to top button