Pendidikan

Dianggap Lalai Mengisi PDSS, DPRD Kota Cirebon Desak SMAN 7 Diberi Sanksi Tegas

kacenews.id-CIREBON-DPRD Kota Cirebon memanggil pihak SMA Negeri 7 Cirebon mengenai pihak sekolah yang tidak mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Akibatnya, para siswa Kelas XII yang akan lulus terancam tidak bisa masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau jalur prestasi.

Selain memanggil SMA 7 Cirebon, juga hadir dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, perwakilan siswa serta para orang tua.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo menilai, SMA 7 Cirebon lalai dalam melakukan pengisian PDSS.

Dalam kesempatan ini, Andrie juga mempertanyakan keberadaan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat yang tidak bisa memantau sekolah. Sehingga, bisa terjadi siswa yang tidak bisa ikut SNBP.

“Ini sebuah kelalaian, jangan diputar ke mana- mana, terima saja bahwa SMA 7 Cirebon lalai. Lalu KCD monitoring tidak, kenapa bisa sampai terjadi seperti ini?” kata Andrie.

Andrie menambahkan, kejadian ini menjadi atensi DPRD Kota Cirebon. Ia juga meminta untuk Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat melakukan investigasi lebih dalam mengenai kejadian tersebut.

Andrie juga menegaskan akan mengadukan kejadian ini kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah jika persoalan ini tidak terselesaikan. Andrie juga meminta agar SMA 7 Cirebon diberikan sanksi.

“KCD harus investigasi lebih dalam kejadian ini, apalagi kalau tidak selesai, saya akan bawa ini ke Kementerian. Besok rencana berangkat ke Kementerian. Dan tolong, KCD jika memang tidak selesai atau selesai pun, tolong berikan sanksi kepada SMA 7. Ini atensi DPRD loh, tolong berikan sanksi biar tidak terjadi di sekolah lain. Kasihan anak- anak kita. Jadi ini tolong disikapi dan ditindaklanjuti, investigasi lebih lanjut lagi,” kata Andrie saat rapat.

Sementara itu, perwakilan orang tua siswa, Melani, saat rapat membacakan sejumlah tuntutan siswa, antara lain mendesak pihak sekolah untuk melobi kembali panitia SNPB Kementerian agar PDSS kembali dibuka.

Selain itu, orang tua siswa juga mendesak sekolah bertanggungjawab atas kelalaian, meminta maaf secara terbuka kepada siswa dan orang tua, mendesak oknum guru yang lalai untuk meminta maaf secara terbuka di media massa, serta mendesak KCD menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru yang merugikan siswa.

“Apakah memang, waktu dari tanggal 6 sampai 31 Januari untuk mengisi data saja, itu kurang? Sedangkan tanggal 16 Januari itu, sempat kami diundang ke sekolah, dan bahkan studi tour ke Bali. Jadi, kita minta kompensasi, saat itu hanya minta maaf, tidak ada jawaban, malah disuruh berdoa,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf mengatakan, kejadian ini merupakan pelanggaran terhadap hak siswa. Sebab menurutnya, ketika data siswa tidak diinput, siswa yang punya kesempatan masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi, menjadi gagal.

Sehingga, menurutnya, pihak sekolah harus menyikapi tuntutan tersebut. “Ini menjadi pelajaran yang berharga, terutama bagi sekolah bahkan KCD untuk jadi bahan evaluasi,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu guru BK, Chandra Simanjuntak dalam rapat tersebut menjelaskan kronologis Keterlambatan pengisian PDSS.

Menurutnya, sampai saat ini, pihak sekolah masih berjuang agar siswa bisa mendapatkan kembali hak untuk mengikuti PDSS.

Chandra mengatakan, sampai saat ini, SMA 7 Cirebon sudah melakukan beberapa upaya. Upaya pertama yakni dengan membuka akun help desk dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui email dan telepon.

Namun, saat itu, jawaban dari Kementerian menyatakan tidak bisa dibuka kembali untuk PDSS. Kemudian pada tanggal 3 Februari, pihaknya berinsiatif ke Kementerian.

“Sampai di sana, diterima panitia PDSS dan tidak ada perpanjangan. Kita tetap di sana, ditemui ketua panitia, saya bertemu beberapa guru dan membentuk Forum Perjuangan Perpanjangan PDSS, ada 377 sekolah dengan masalah yang sama,”.

“Sore hari, kami ditemui staf menteri, diminta membuat surat permohonan untuk membuka kembali PDSS agar bisa menyusun dan melengkapi data. Namun, saat itu juga seluruh guru melakukan dari berbagai daerah. Menunggu sampai malam jam setengah sembilan, ketika menteri keluar kami kejar tapi tidak bisa,”.

“Menteri bilang sudah delegasi ke wakil menteri. Tapi wakil menteri mengatakan akan ada perpanjangan PDSS dan meminta menunggu selama satu atau dua hari. Sampai saat ini, ternyata belum ada hasil,” katanya.

Kepala SMA Negeri 7 Cirebon, Iman Setiawan mengaku siap bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Iman juga mengaku dan menyadari kesalahan yang dilakukan pihak sekolah.

“Atas nama pribadi dan SMA Negeri 7 Cirebon, apa yang disampaikan oleh DPRD, biar saya saja yang disanksi, karena ini kelalaian saya sebagai pimpinan. Saya bertanggungjawab, saya terima apapun sanksi yang diberikan oleh KCD,”.

“Saya menyadari ini kesalahan dan kelalaian saya. Manusia tempatnya salah dan lupa, barangkali ini. Oleh karena itu, kami menerima dan kami menyatakan itu kelalaian kami. Jangan salahkan anak buah saya, karena sudah melakukan tugas dengan baik. Kalaupun memberikan sanksi, sanksilah saya,” kata Iman saat rapat.(Cimot/Jak)

Pointer

Kelalaian SMA Negeri 7 Kota Cirebon:


Sekolah tidak mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan tepat waktu.

-Akibatnya, siswa kelas XII terancam gagal mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).

Dampak Kelalaian:

Siswa yang seharusnya lulus dan berpotensi masuk PTN lewat jalur prestasi terhambat.
-Orang tua siswa menuntut pertanggungjawaban dan meminta permintaan maaf terbuka.
Tindakan DPRD Kota Cirebon:
-DPRD memanggil pihak SMA Negeri 7 Kota Cirebon dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat.
-Tuntutan investigasi dan pemberian sanksi terhadap pihak yang lalai, termasuk guru yang terlibat.

Upaya SMA Negeri 7 Kota Cirebon:
-SMA Negeri 7 Kota Cirebon sudah berupaya mengajukan perpanjangan PDSS ke Kementerian Pendidikan, namun hasilnya belum memadai.
-Kepala sekolah mengakui kelalaian dan siap bertanggung jawab.

Tuntutan Orang Tua Siswa:
-Orang tua mendesak sekolah untuk melobi Kementerian agar PDSS dibuka kembali.
Meminta sanksi tegas kepada oknum guru yang lalai.
DPRD Desak Tindakan Segera:
-Jika masalah tidak diselesaikan, DPRD berencana mengadukan masalah ini ke Kementerian Pendidikan.

Related Articles

Back to top button