Nasional

Imron-Agus Melenggang Jadi Bupati dan Wakil Bupati Cirebon

MK Nyatakan Tak Berwenang Mengadili Gugatan Luthfi-Dia Ramayana

kacenews.id-JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang dengan agenda pembacaan ketetapan Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 di Gedung MK di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan, pihaknya tidak berwenang untuk mengadili gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 4, Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana.

Peryataan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan ketetapan yang digelar di Gedung MK di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi RI yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana tersebut tidak termasuk dalam kewenangan MK untuk diproses lebih lanjut.

“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan dalam sidang yang juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana, yang diwakili kuasa hukum Achmad Faozan TZ, mempersoalkan berita acara rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara, bukan penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut majelis hakim, sengketa berkaitan dengan berita acara rekapitulasi penghitungan suara bukan merupakan objek perkara yang dapat diadili oleh MK. Oleh karena itu, MK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Sehingga dengan demikian, gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 4 tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, dan hasil Pilkada Kabupaten Cirebon tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dalam permohonannya, pasangan Mohammad Luthfi-Dia Ramayana mengajukan berbagai dalil dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses pemungutan suara di Kabupaten Cirebon. Salah satu dalil yang diajukan adalah dugaan adanya pemalsuan tanda tangan pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS).

Mereka mengklaim menemukan tanda tangan pemilih yang berbeda dari tanda tangan asli yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, mereka juga menyoroti adanya pemilih yang tercatat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang berada di luar negeri tetapi tetap masuk dalam daftar hadir TPS dan dianggap telah memberikan suara.

Dari temuan tersebut, pemohon menduga adanya keterlibatan penyelenggara pemilu di tingkat TPS dalam kecurangan yang terjadi.

Dalam petitumnya, Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana meminta MK untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.

Selain itu, mereka juga meminta MK menyatakan batal dan tidak sah penetapan pasangan calon yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cirebon.

Namun, karena keberatan yang mereka ajukan tidak berkaitan dengan penetapan perolehan suara secara resmi, MK menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangannya untuk diproses lebih lanjut.

Seperti diketahui berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Cirebon, pasangan Imron-Agus berhasil mengumpulkan total suara sebanyak 426.323 suara atau sekitar 43,63 persen dari total suara sah yang masuk.

Sementara itu, pasangan Lutfhi-Dia yang menggugat hasil pilkada memperoleh suara sebanyak 297.531 atau 30,45 persen, menjadikan mereka sebagai pesaing terdekat pasangan Imron-Agus.

Selain itu, ada dua pasangan lain yang juga turut berkompetisi dalam Pilkada Cirebon 2024. Pasangan Wahyu Tjiptaningsih dan Solichin memperoleh suara sebanyak 183.467 atau 18,78 persen, sementara pasangan Rahmat Hidayat dan Imam Saputra meraih 69.771 suara atau 7,14 persen.(Junaedi)

Pointer:

1. Putusan MK: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan hasil Pilkada Cirebon 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana.

2. Alasan Tidak Berwenang: MK menyatakan bahwa sengketa yang diajukan terkait dengan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, bukan penetapan resmi hasil suara oleh KPU, yang bukan merupakan objek perkara yang bisa diproses oleh MK.

3. Tuduhan Kecurangan: Luthfi dan Dia Ramayana mengajukan klaim adanya kecurangan dalam Pilkada, termasuk pemalsuan tanda tangan pemilih dan pemilih yang tercatat meski berada di luar negeri. Namun, MK tidak memproses ini karena tidak berkaitan dengan penetapan suara resmi.

4. Hasil Penghitungan Suara: Pasangan Imron-Agus memenangkan Pilkada Cirebon 2024 dengan 426.323 suara (43,63%), sedangkan Luthfi-Dia memperoleh 297.531 suara (30,45%).

5. Keputusan MK: Gugatan pasangan Luthfi-Dia tidak dapat diproses lebih lanjut, dan hasil Pilkada Cirebon tetap sah sesuai keputusan KPU.

Related Articles

Back to top button