Tak Ada Lagi Keistimewaan BPJS Kesehatan, Warga Miskin di Kabupaten Cirebon Butuh Solusi Hadapi Kesulitan Biaya Pelayanan
kacenews.id-CIREBON-Kabupaten Cirebon kini menghadapi tantangan serius dalam layanan kesehatan. Keistimewaan BPJS Kesehatan, yang sebelumnya memungkinkan aktivasi layanan hanya dalam waktu 1×24 jam, resmi dihentikan.
Kebijakan ini diterapkan karena tingkat kepesertaan masyarakat dalam program BPJS Kesehatan masih di bawah ambang batas 80 persen, ditambah tingginya angka peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS mandiri. Akibatnya, layanan yang dulu aktif dalam sehari kini memerlukan waktu hingga bulan berikutnya.
Kebijakan ini memberikan dampak signifikan, terutama bagi masyarakat miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS. Bagi mereka, biaya pelayanan kesehatan yang mahal menjadi momok menakutkan. Banyak keluarga yang menghadapi kesulitan ketika harus berobat ke rumah sakit tanpa jaminan kesehatan.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menyatakan bahwa keistimewaan BPJS Kesehatan secara otomatis dihentikan apabila tingkat kepesertaan masyarakat tidak memenuhi batas minimum. Namun, pernyataan ini belum cukup untuk menjawab keresahan masyarakat. Diperlukan langkah konkret untuk memastikan akses kesehatan tetap tersedia, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki perlindungan kesehatan.
Kabupaten Bandung Barat menawarkan solusi yang dapat menjadi inspirasi. Melalui Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah daerah (Pemda) di sana menjamin pembiayaan kesehatan bagi fakir miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS. Kerja sama dengan rumah sakit daerah dan mitra memungkinkan masyarakat miskin mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya besar.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis mengusulkan agar kebijakan serupa diterapkan di wilayah ini. Ia mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan lokal yang menjamin akses layanan kesehatan bagi warga miskin.
Ia menyarankan agar Pemda bekerja sama dengan rumah sakit umum daerah seperti RSUD Arjawinangun, RSUD Gunungjati, dan RSUD Waled untuk memberikan layanan darurat kepada masyarakat miskin.
“Orang miskin yang membutuhkan layanan kesehatan darurat tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi atau biaya. Mereka yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan harus mendapat perhatian,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung kebijakan ini. Dengan mengadopsi Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi kasus warga miskin yang kesulitan membayar biaya rumah sakit.
Langkah konkret ini tidak hanya akan membuat layanan kesehatan lebih inklusif tetapi juga memperkuat rasa keadilan sosial di Kabupaten Cirebon. “Kebijakan yang berpihak pada rakyat miskin akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sekaligus memastikan hak kesehatan terpenuhi untuk semua lapisan masyarakat,” katanya.(Is)