Demi Kenyamanan Hadapi Libur Panjang dan Cuti Bersama, Polres Majalengka Tindak Tegas Pengendara Gunakan Knalpot Brong
kacenewsid-MAJALENGKA-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, lakukan rajia dan menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong jelang libur panjang Isra Miraj dan Imlek serta cuti bersama 2025.
Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto melalui Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi Rudy Sudaryono, Jumat (24/1/2025) mengatakan, operasi yang digelar untuk menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong dikerenakan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
“Penertiban dilakukan karena knalpot bising ini memang mengganggu ketertiban umum. Ini juga sering berkaitan dengan kegiatan kelompok motor yang mayoritas di bawah umur,” ungkap Rudy.
AKP Rudy menegaskan, razia ini dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat yang merasakan tidak nyaman saat libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek karena knalpot yang tidak memenuhi standar itu kerap menimbulkan kebisingan.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan knalpot bising juga akan menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang yang dapat mengancam kesehatan masyarakat di jalan.
“Emisi gas buang knalpot brong ini lebih tinggi dibandingkan dari knalpot standar. Sehingga polusi udara yang dihasilkan lebih tinggi apabila semakin banyak pengguna knalpot brong. Inilah udara yang setiap hari kita hirup,” ujarnya.
AKP Rudy mengatakan, bagi pengguna jalan yang kedapatan memakai knalpot brong akan langsung diamankan dan kemudian knalpotnya diminta dicopot sendiri dan dipasang knalpot yang standar lagi oleh yang bersangkutan.
“Kami akan melakukan penindakan secara persuasif dan humanis supaya pengguna knalpot brong tersebut sadar dan tidak merusak barangnya, dia sendiri yang menggantinya,” imbuhnya.
Para pemilik kendaraan baru bisa mengambil sepeda motor yang terkena rajia setelah mengganti knalpot dengan knalpot standar serta menunjukan barang bukti kepemilikan sepeda motor.
“Dengan adanya penindakan terhadap knalpot brong ini, kami harapkan libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek serta cuti bersama 2025, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka, dapat berjalan aman dan nyaman,” jelas Kasat Lantas Polres Majalengka menambahkan.(Ta)