Maraknya Pengkavlingan Lahan Pertanian Jadi Ancaman Serius Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
kacenews.id-CIREBON-Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Cirebon, Tasrip Abubakar, menyoroti pentingnya perlindungan lahan hijau abadi, khususnya lahan pertanian, demi mendukung ketahanan pangan nasional. Menurutnya, isu ini tidak hanya terkait tata ruang, tetapi juga menyangkut masa depan kekuatan bangsa.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon harus melindungi lahan hijau abadi secara berkelanjutan. Ketahanan pangan adalah pondasi kekuatan bangsa. Jika pangan lemah, maka bangsa kita pun lemah,” ujar Tasrip.
Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) menjadi kavling perumahan di Kabupaten Cirebon. Ia menilai, praktik ini sering dilakukan tanpa izin resmi dan berdampak buruk terhadap keberlanjutan pertanian.
“Maraknya pengkavlingan lahan hijau di pinggir jalan atau lahan pertanian oleh pihak-pihak tertentu menjadi masalah serius. Banyak yang membeli lahan pertanian dan mengkavlingnya untuk kepentingan bisnis tanpa izin. Ini terjadi di banyak tempat,” tegas Tasrip.
Ia menekankan bahwa pelanggaran ini tidak hanya mengancam keberlanjutan kawasan pertanian, tetapi juga melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan. “Jika dibiarkan, lahan pertanian berkelanjutan akan semakin tergerus, dan tata ruang yang telah disusun oleh pemerintah daerah menjadi sia-sia,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Tasrip menyerukan penguatan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan lahan hijau abadi. Ia juga meminta tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk pembongkaran bangunan ilegal dan penegakan hukum yang konsisten.
“Dari tingkat desa hingga kabupaten, aturan harus ditegakkan. Jika ada yang melanggar, harus ada tindakan tegas, termasuk pembongkaran,” tegasnya.
Tasrip juga menyoroti bahwa praktik kavling ilegal ini sering melibatkan pihak-pihak dengan kepentingan besar. “Mereka yang terlibat bukan masyarakat kecil, tetapi pihak-pihak yang memiliki modal besar dan kepentingan tertentu. Saya memiliki data lengkap terkait lokasi dan pihak yang terlibat,” ungkapnya. Ia juga menyebut kawasan Kapetakan dan wilayah utara barat sebagai contoh.
Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Pancawala, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin untuk alih fungsi lahan sawah menjadi kavling perumahan.
“Kebijakan Pemkab Cirebon sejak lama konsisten melarang alih fungsi lahan pertanian untuk perumahan. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Pancawala.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. “Keinginan Presiden untuk menjaga ketersediaan pangan sangat positif, terutama di tengah kerawanan pangan dunia saat ini. Karena itu, kita harus mendukung kebijakan perlindungan lahan hijau,” tambahnya.
Dengan tantangan ketahanan pangan global yang semakin serius, baik HKTI maupun Dinas Pertanian sepakat bahwa perlindungan lahan hijau abadi menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. Penegakan aturan dan sinergi antar pihak diharapkan dapat menjaga kelestarian lahan pertanian, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.(Mail)