Ayumajakuning

Kasus Pasar Cigasong, Irfan Nur Alam Telah Jalani Proses Hukum 11 Bulan

kacenews.id-MAJALENGKA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dijadwalkan akan membacakan putusan kasus Pasar Cigasong Majalengka dengan melibatkan salah satunya anak mantan Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam Kamis, 23 Januari 2025. Hal itu dilihat dari website Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka non aktif ini, telah menjalani proses hukum hampir 11 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Maret 2024.

Perjalanan kasus Irfan berlangsung selama 315 hari atau sekitar 10 bulan 15 hari sejak penetapannya sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 hingga rencana pembacaan putusan pada 23 Januari 2025

Irfan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap adanya kerugian negara dari pengelolaan skema Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) pasar tersebut.

Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan ditahan pada 26 Maret 2024 usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jabar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu pejabat penting di lingkungan pemerintahan daerah.

Proses Hukum yang Panjang

Sidang perdana kasus ini dimulai pada September 2024 di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan berbagai bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Irfan, termasuk penerimaan uang yang diduga berasal dari proyek tersebut. JPU kemudian menuntut Irfan dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Namun pada sidang pembacaan pembelaan (pledoi) pada Senin, 20 Januari 2025, Irfan menyampaikan harapan agar majelis hakim memutuskan perkara ini berdasarkan hati nurani dan nilai keadilan. Dalam pledoinya, ia menegaskan tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan, dan hanya menjalankan tugas tanpa kepentingan pribadi.

Selain itu, Irfan menolak tegas tuduhan terkait penerimaan uang yang menjadi salah satu poin dalam tuntutan JPU. Ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan.

Irfan juga menyitir salah satu ayat Al-Quran dan membacakannya dalam bahasa arab, yang artinya “Bahwa rencana yang jahat itu hanya akan menimpa orang yang merencanakannya sendiri”.

Setelah melalui rangkaian panjang proses hukum, sidang pembacaan putusan akan menjadi puncak perjalanan kasus ini. Majelis hakim Tipikor Bandung akan menentukan apakah Irfan bersalah atau tidak dalam kasus yang telah menyita perhatian masyarakat, khususnya di Majalengka.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif, Irfan Nur Alam, dan terdakwa lainnya, Andi N. Sementara terdakwa Maya hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dengan tahanan rumah.(Jep)

Back to top button