CirebonRaya

Jaga Keberlanjutan Pangan Nasional, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Dukung Larangan Pembangunan Perumahan di Lahan Persawahan

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Pertanian (Distan) menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang pembangunan perumahan di lahan persawahan. Larangan ini dinilai strategis untuk menjaga keberlanjutan pangan nasional.

Namun implementasinya memerlukan pengawasan ketat, terutama dalam menghadapi maraknya praktik pengkavlingan lahan yang sering kali tidak terkontrol.

Di Kabupaten Cirebon, alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan terus meningkat, terutama melalui pengkavlingan. Berbeda dengan perumahan yang dibangun pengembang resmi, praktik pengkavlingan dilakukan dengan memecah lahan kosong menjadi beberapa bidang untuk dijual tanpa izin atau pengawasan pemerintah daerah (Pemda). Bahkan lahan sawah dilindungi (LSD) yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan sering kali menjadi sasaran.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Alex Suheriawan, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Pancawala, menegaskan bahwa Pemkab Cirebon tidak pernah memberikan izin untuk praktik pengkavlingan lahan sawah. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kebijakan Presiden sangat positif dan harus kita dukung. Ketersediaan pangan saat ini sangat krusial, dan melindungi lahan pertanian adalah langkah strategis untuk menjamin ketahanan pangan nasional,” katanya.

Ia menyampaikan, Pemkab Cirebon sejak lama melarang pengusaha mengkavling lahan persawahan untuk perumahan. “Sebelum era Pak Prabowo, kebijakan Pemda sudah tegas melarang. Praktik ini bertentangan dengan undang-undang, dan kami tidak memberikan izin apapun terkait hal itu,” katanya.

Panca menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa sinergi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR, serta dukungan pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan Dinas PUTR, menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan larangan ini.

Menurutnya, untuk menjaga keberlanjutan pertanian, Pemkab Cirebon telah mengambil berbagai langkah konkret, termasuk rehabilitasi dan pembangunan irigasi sejak ancaman El Nino berkepanjangan tahun lalu. Selain itu, pemerintah juga rutin memberikan insentif kepada petani di area LSD berupa alat mesin pertanian (alsintan), pupuk, benih, dan infrastruktur pertanian lainnya.

“Bantuan ini diberikan berdasarkan kebutuhan yang telah diverifikasi oleh petani, kepala desa, atau penyuluh,” ujarnya.

Dinas Pertanian juga mengkritisi praktik kavling lahan sawah yang tidak hanya merusak keberlanjutan pertanian, tetapi juga tidak memberikan jaminan fasilitas bagi konsumen. “Kavling itu tidak menyediakan fasilitas umum dan sosial seperti perumahan resmi. Jika ingin membangun, sebaiknya fokus pada perumahan yang konkret dan sesuai aturan,” katanya.

Meski menghadapi tantangan besar, Panca optimistis, kebijakan larangan alih fungsi lahan persawahan akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan pangan Indonesia.

“Kebijakan ini adalah langkah yang harus kita dukung bersama. Melindungi lahan pertanian sama artinya dengan melindungi masa depan pangan Indonesia,” katanya.

Langkah tegas Pemkab Cirebon dalam mendukung larangan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan pertanian. Dengan kolaborasi semua pihak, cita-cita menciptakan ketahanan pangan nasional dapat tercapai.(Is)

 

 

Related Articles

Back to top button