Ragam

Bayar Klaim Hampir Rp 300 Miliar pada 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Komitmen Memberikan Perlindungan Sosial kepada Pekerja

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cirebon telah merealisasikan pembayaran klaim dengan total hampir Rp 300 miliar sepanjang 2024.

Pembayaran klaim ini, merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi dan memberikan pelayanannya kepada peserta di wilayah Cirebon.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Novri Annur pada Selasa (21/1/2025).

“Pembayaran klaim tersebut menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan sangat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun informal,” katanya.

Ia mengungkapkan, total klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon sepanjang 2024 sebanyak 38.532 kasus, dengan nominal Rp 299.905.794.180.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial.Terdiri dari  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dari total klaim sebanyak itu, klaim JHT masih mendominasi baik dalam hal jumlah kasus maupun nilai klaim yang dibayarkan,” kata Novri.

Kemudian secara rinci disebutkan, klaim JHT sebanyak 14.974 kasus dengan nominal sebesar Rp 224.444.537.240. Kemudian klaim JKK sebanyak 4.503 kasus senilai Rp 22.324.254.090.

Berikutnya klaim JKM 1.850 kasus sejumlah Rp 37.108.000.000, klaim JP 15.696 kasus sebesar Rp 14.128.957.500 dan klaim JKP 1509 kasus sebesar Rp 1.900.045.350.

Novri menegaskan, meskipun klaim yang dibayarkan sebesar itu, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta, baik pekerja aktif maupun ahli waris yang mengajukan klaim.

“Kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik. Pembayaran klaim ini merupakan bagian dari kontribusi kami untuk menjaga dan bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat,”katanya.

Dia pun menyampaikan, bagi peserta yang rutin membayar iuran selama 3 tahun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia.

“Ahli waris berhak mendapatkan beasiswa dengan total Rp 174 juta untuk dua orang anak, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi,” ujarnya.

Untuk itu, Novri mengajak semua pemberi kerja mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Agar jika terjadi risiko pada diri pekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan.

Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang dan pelaku UMKM untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Daftar BPJS Ketenagakerjaan sangat tidak memberatkan, justru sangat membantu pekerja informal dalam menghadapi risiko kerja yang dapat mempengaruhi kemandirian ekonomi keluarga,” tuturnya.

Novri mengemukakan, sebagai bagian dari program pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.

“Kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam program ini.Karena BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia,” katanya.(Ep)

 

Related Articles

Back to top button