Ayumajakuning

Bacakan Pledoi, Anak Mantan Bupati Majalengka Mengaku Jadi Korban Fitnah

kacenews.id-MAJALENGKA-Sidang pleidoi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, menghadirkan pembelaan emosional dari terdakwa Irfan Nur Alam, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka sekaligus putra mantan Bupati Majalengka.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (21/1), Irfan menumpahkan harapan dan kekecewaan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya selama ini.

“Yang mulia majelis hakim, saya berdiri di sini bukan hanya sebagai terdakwa, tetapi sebagai seseorang yang berharap keadilan sejati ditegakkan. Sidang ini adalah tempat di mana kebenaran seharusnya memiliki suara, dan hati nurani menjadi penuntun setiap keputusan,” ujar Irfan saat membacakan nota pembelaannya, kemudian rekaman video itu viral di masyarakat, Selasa 21 Januari 2025.

Irfan mengungkapkan bahwa selama persidangan, ia berusaha menghadirkan fakta-fakta untuk membuktikan dirinya tak bersalah, meskipun menyadari bahwa kebenaran sering kali tertutupi oleh kepentingan, asumsi dan persepsi.

“Saya tidak meminta pengampunan atas sesuatu yang tidak saya lakukan. Namun, saya memohon agar perkara ini dipandang dengan hati nurani. Hukum sejati adalah hukum yang memberikan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum,” lanjutnya.

Dalam pledoinya, Irfan menyebut dirinya sebagai manusia biasa yang memikul tanggung jawab keluarga dan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ia menegaskan bahwa kehidupannya kini berada di ujung tanduk akibat perkara ini. Meski demikian, ia menguatkan dirinya dengan keyakinan bahwa kejahatan tidak akan pernah menang.

“Saya bersumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan. Saya menolak segala pemberian dari para pengusaha, dan hal itu telah dibenarkan oleh dua orang saksi di persidangan,” tegasnya.

Irfan juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam memutus perkara ini. Ia berharap putusan yang dijatuhkan tidak hanya mengangkat hidupnya kembali tetapi juga menegaskan bahwa kebenaran tetap tegak di ruang pengadilan.

“Putusan yang mulia bukan hanya mengubah hidup saya, tetapi juga menjadi harapan bagi semua bahwa keadilan tetap hidup di negeri ini,” tuturnya penuh harap.

Sebagai penutup, Irfan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas waktu, tenaga, dan perhatian yang diberikan selama persidangan berlangsung.

“Semoga Tuhan memberikan kebijaksanaan kepada yang mulia dalam mengambil keputusan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irfan dengan hukuman 4,5 tahun penjara subsidair dalam sidang yang berlangsung pada Senin (13/1).

Irfan dinilai bersalah atas dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong bersama mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif, dan dua terdakwa lainnya, yakni Andi Nurmala dan Maya.(Jep)

Related Articles

Back to top button