Divonis 1 Bulan Penjara, Status Kuwu Karanganyar Kabupaten Cirebon Tetap Aktif
kacenews.id-CIREBON-Kepala Desa (Kuwu) Karanganyar, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Suranto, belum lama ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber karena melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Suranto dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan dan denda Rp 1 juta karena terbukti menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024. Meski demikian, Suranto tetap menjabat sebagai kuwu setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Kepala Bidang Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, memastikan proses hukum terhadap Suranto tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun, menurut peraturan yang berlaku, kasus tersebut tidak berdampak pada pemberhentian jabatan kuwu, karena ancaman hukuman yang diterima hanya 6 bulan.
“Berdasarkan aturan, tidak ada ketentuan pemberhentian jabatan dalam kasus seperti ini. Ancaman hukumannya hanya 6 bulan, jadi setelah menjalani masa hukuman, yang bersangkutan dapat kembali menjabat sebagai kuwu,” jelas Dani melalui sambungan telepon, Senin (20/1/2025).
Selama Suranto menjalani masa hukuman, aktivitas pemerintahan desa akan dikelola oleh pelaksana harian (plh). Dani menambahkan, tugas plh kemungkinan besar akan dialihkan kepada sekretaris desa (sekdes).
Menurut Dani, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 155 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non-Aparatur Sipil Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah, pemberhentian kuwu hanya diberlakukan jika hukuman yang dijatuhkan lebih dari 5 tahun atau terkait kasus-kasus berat seperti makar atau korupsi.
“Kasus yang menjerat kuwu ini bukan terkait makar, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Hukuman yang diterima hanya 6 bulan penjara, sehingga tidak ada dasar hukum untuk memberhentikannya,” tambah Dani.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sumber memutuskan Suranto bersalah melanggar Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Sumber (Nomor: 11/Pid.Sus/2025/PN Sbr) menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan dan denda Rp 1 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat posisi kuwu sebagai figur pemimpin di desa. Namun, hukumannya dinilai tidak menghilangkan haknya untuk tetap menjabat setelah menjalani masa hukuman.(Mail)