Ayumajakuning

Edarkan Sabu di Indramayu, Warga Compreng Subang Ditangkap Polisi

kacenews.id-INDRAMAYU-Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus narkotika. Polisi mengamankan pria muda inisial JL (23 tahun), asal Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang pada Senin (13/1/2025) dini hari. JL ditangkap sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya, mengatakan dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat bruto 0,36 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening.

Selain itu, petugas menyita sebuah ponsel dan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang haram ini sedang
digenggam JL,” ucap dia

AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata
menuturkan, dari interogasi, JL mengaku sabu tersebut rencananya akan gunakan sendiri.

Namun, dari pengakuannya membuka fakta lain. Pasalnya, JL menyebut nama seorang sebagai pemasok barang haram tersebut. Identitas orang yang disebutkan ini sudah dikantongi polisi setempat dan sedang dalam pengejaran.

“Kami sedang mendalami lebih jauh kasusnya ini. Tidak menutup
kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di baliknya,” ujar Tatang.

Dia, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dia berharap kerjasama serta partisipasi aktif dari masyarakat, Apabila ada yang mencurigakan, melihat dan mengetahui segera laporkan kepada pihaknya atau polisi terdekat.

“Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi masa depan generasi muda kita,” ajaknya.

Kasus ini, lanjutnya, bukti nyata peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Untuk memutus mata rantai salah satunya dengan sinergi antara masyarakat dan Kepolisian.

“Jangan beri ruang untuk narkoba, demi keluarga, demi masa depan kita semua,” pinta Tatang.(Ud)

Related Articles

Back to top button