Ketua DPRD dan Pj Bupati Cirebon Dinilai Lalai Melindungi Hak Dasar Kesehatan Warga
CIREBON.- Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PERMAHI) DPC Cirebon Raya melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (15/1/2025). Aksi dipicu permasalahan UHC terkait Pelayanan BPJS Gratis (KIS) atau UHC yang off. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peraturan yang berlaku meliputi, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga negara, 2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional yang mengatur sistem kesehatan yang komprehensif, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Primer.
Saat aksi berlansung. Ketua DPRD dan Pj Bupati Cirebon tidak menemui masa aksi dengan alasan yang belum terkonfirmasi. Perwakilan mahasiswa merasa bahwa aksi ini bentuk aspirasi dari masyarakat yang harus didengar dan ditanggapi dengan serius oleh pihak yang berwenang.
“Ini bentuk ketidakmampuan Ketua DPRD dan PJ Bupati Kabupaten Cirebon untuk menemui kami, padahal kami telah menyampaikan tuntutan dengan cara yang damai dan sesuai prosedur. Ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat. Kami sangat menyayangkan sikap ini, karena seharusnya mereka menjadi pelayan publik yang senantiasa membuka ruang dialog dengan masyarakat, terutama dalam menyikapi masalah vital yang menyangkut hak dasar warga, seperti pelayanan kesehatan yang memadai,” ujat Ketua PERMAHI Cirebon Raya, R M Fajri Fantara Surakusuma SH.
Pihaknya juga menilai bahwa ketidakhadiran mereka dalam momen penting ini memperlihatkan kurangnya kepedulian terhadap isu yang kami angkat, yaitu masalah UHC (Universal Health Coverage) dan pelayanan BPJS Gratis (KIS) yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga, khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon. Karena berdasarkan berbagai peraturan yang ada, baik itu undang-undang maupun Peraturan Pemerintah, layanan kesehatan yang layak adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan kesetaraan dalam akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.
“Dengan tidak adanya respon dari pihak eksekutif maupun legislatif, kami merasa perlu untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Cirebon dalam memperoleh layanan kesehatan yang optimal. Kami, sebagai organisasi mahasiswa, akan terus mengawal isu ini dan menuntut pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut. Aksi ini akan menjadi salah satu langkah awal dari perjuangan kami untuk memastikan bahwa hak kesehatan masyarakat Cirebon tetap terjaga dan terjamin,” desak dia.
“Kami menuntut, kembalikan pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang sesuai dengan amanat undang-undang dan kebutuhan masyarakat. Menuntut agar pemerintah dapat segera untuk memperbaiki permasalahan yang terjadi dengan tempo sesingkat-singkatnya, selama UHC Kabupaten Cirebon belum pulih kembali,” lanjutnya.
Dia menambahkan, perbaiki sistem pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang sesuai dengan amanat undang-undang dan kebutuhan masyarakat harus terjamin sesuai amanat undang-undang.(Opik)