CirebonRaya

Tanggapi Gugatan Luthfi di MK, Imron: Siap Hadapi Jika PSU di 31 Kecamatan Kabupaten Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 2, H. Imron, dan Agus Kurniawan menyatakan siap menghadapi segala kemungkinan terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan Luthfi-Dia Ramayana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk, jika MK mengabulkan permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 kecamatan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon sekaligus calon Bupati Cirebon, H. Imron, mengungkapkan, proses persidangan masih berlangsung, dan sidang kedua akan berlangsung pada 17 Januari 2025 dengan agenda jawaban pihak termohon dan keterangan Bawaslu.

“Kami mengikuti proses hukum di MK. Saat ini, fokus kami adalah mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk menjawab tuduhan yang diajukan,” ujar Imron.

Menurut Imron, tuduhan kecurangan di beberapa kecamatan yang menjadi basis kemenangannya dinilai tidak berdasar. “Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami hanya menyampaikan sanggahan berdasarkan data yang akurat,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan PSU di 31 kecamatan, Imron menyatakan bahwa timnya siap menghadapi skenario terburuk. “Jika PSU harus dilakukan, kami siap. Tim akan bekerja lebih keras untuk memastikan hasil yang lebih baik. Bahkan, ini menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

Meski begitu, Imron menegaskan komitmennya untuk membantah tuduhan yang tidak sesuai fakta. Ia menekankan, pentingnya membuktikan kebenaran berdasarkan data dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kami fokus pada pembuktian dan menyerahkan keputusan pada proses hukum. Yang terpenting adalah kami tetap solid dan bekerja sesuai aturan,” tambahnya.

Imron juga mengingatkan pentingnya menjaga solidaritas internal partai dalam menghadapi situasi ini.

“Kami tetap bersatu. Apa pun hasilnya nanti, yang utama adalah bekerja keras, menjaga nama baik partai, dan terus mendukung masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.(Mail)

Related Articles

Back to top button