CirebonRaya

Suparliah Sebut Suaminya Dijadikan Kambing Hitam

kacenews.id-CIREBON-Suparliah, warga Kabupaten Cirebon menangis tersedu-sedu menceritakan bagaimana suaminya, berinisial J diduga menjadi “kambing hitam” atau korban atas kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Stand By Loan di PT BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumber pada tahun 2013.

Suami Suparliah yang saat itu menjabat sebagai Account Officer (AO) untuk sektor UMKM di PT BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumber, yang notabene karyawan kontrak, diduga menjadi korban rekayasa kasus tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon pada 26 November 2024 lalu.

“Kalau menurut saya memang ada banyak ketidakadilan terhadap suami saya ya. Di mana peranan suami saya hanya seorang marketing yang pada saat itu dia hanya sebagai pegawai kontrak,” kata perempuan yang akrab disapa Liah ini, Senin (13/1/2025).

Dan J pun, lanjut dia, melaksanakan kerjanya berdasarkan apa yang diperintahkan oleh atasan. Artinya, kata dia, tidak mungkin suaminya melakukan sesuatu sendiri tanpa ada perintah dari atasan dan tanpa ada pengecekan terlebih dahulu. Yang sampai saat ini, atasan J waktu itu, bebas dari perkara dan belim ditetapkan menjadi tersangka.

“Di mana suami saya bekerja di lapangan, pasti ada bagian pengecekan di dalam dan pasti ada persetujuan dari atasan,” ujarnya.

Ia pun hingga kini terus berjuang agar suaminya itu bisa bebas dari jeratan hukum atas kasus tersebut. “Saya hanya ingin mendapatkan keadilan untuk suami saya, untuk mendapatkan kebebasan suami saya. Karena ini bukan ada di ranah suami saya masalah yang terjadi itu,” ungkapnya.

Liah juga menceritakan, suaminya adalah tulang punggung keluarga. “Saya membutuhkan suami saya untuk bisa bebas, untuk bisa mendapatkan keadilan. Itu yang saya harapkan. Kalau menurut saya, suami saya diduga hanya jadi kambing hitam. Karena sebagai seorang marketing itu tidak memiliki akses yang (tidak terbatas) waw sekali, atau melangkah terlalu jauh,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, semua yang dilakukan J tentu atas persetujuan pimpinan-pimpinan yang ada di PT BJB Syariah KCP Sumber saat itu. Artinya, aku dia, tidak mungkin suaminya melakukan tanda tangan dengan begitu mudah dan bisa mencairkan anggaran sebegitu fantastis, yakni senilai Rp 2,5 miliar.

Liah juga menyebutkan, saat peristiwa dugaan tipikor tersebut terjadi, awalnya tersngka AB selaku pimpinanya saat itu meminta J untuk menangani atau meneruskan proses pengajuan fasilitas pembiayaan “Stand By Loan” senilai Rp 2,5 miliar yang diajukan oleh tersangka MBI sebelumnya telah ditangani oleh senior J.

”Saat itu suami saya hanyalah karyawan kontrak yang menangani atau menersukan dokumen saat proses persetujuan sudah mencapai 80 persen. Namun, secara mengejutkan, suami saya justru ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Bahkan tersangka MBI, aku dia, merupakan nasabah yang sudah dikenal lama oleh tersangka AB ketika masih sebagai pegawai Bank BJB konvensional. Dan berdasarkan struktur organisasi di KCP BJBS Sumber Cirebon pada saat itu, sangat jelas menggambarkan adanya posisi dan tugas jabatan serta kewenangan dari pejabat yang di bawahnya AB dan atasan J saat itu.

“Yang salah satu tugasnya diantaranya pejabat ini mengawasi operasional pemasaran dan analisis kredit yang hingga saat ini, orang tersebut bebas dari hukum, bel ditetapkan tersangka oleh penyidik,” katanya.

Liah pun berjanji akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum bagi suaminya yang diduga menjadi korban atas kasus tersebut. “Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum. Karena suami saya tidak bersalah,” tegas Liah.(Mail)

Related Articles

Back to top button