Finansial

Mudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah, Pemkab Cirebon Bebaskan Pajak BPHTB dan PBG

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan  pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Pejabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengungkapkan masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud, yakni  dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta pribadi atau belum berkeluarga, dan untuk penghasilan di bawah Rp 8 juta yang sudah berkeluarga.

“Pembebasan ini bisa mengikuti yang di perumahan, yang dalam program 3 juta rumah atau yang melakukan yang secara pribadi. Misalnya membangun secara pribadi, itu juga bisa dilakukan pembebasan BPHTB nya, untuk yang di perumahan maksimal tipe 36, sedangkan kalau bangun sendiri tipe 48,” tuturnya.

Ia menyampaikan untuk proses PBG, dalam waktu dekat Pemkab Cirebon akan melaunching layanan PBG, untuk pribadi maupun perusahaan. Bahkan, proses layanan PBG sudah bisa secara online. Sehingga prosesnya sangat cepat.

“Akan kita coba launching secara sederhana pada 16 Januari 2025. Nanti kita coba simulasikan, karena kita terkait properti rumah tipe 21, tipe 36, tipe 48 itu seperti apa. Agar bisa diakses oleh masyarakat secara luas,” katanya.

Menurutnya,  proses PBG ini, pada prinsipnya tidak ada tatap muka secara langsung, tetapi secara online. Sehingga, langsung diakses di sistem. Namun jika ada masyarakat kesulitan melalui online, pihaknya memberikan solusi.

“Bagi yang kesulitan untuk mengakses secara online, itu masih bisa kita bantu di layanan MPP kita. Nantinya, ada petugas disana untuk membantu mengakseskan. Tapi kalau akses bisa dilakukan secara sendiri, bisa mandiri,” katanya.

Ia berharap dengan dilakukan pembebasan pajak BPHTB, dan retribusi PBG akan memicu pengusaha perumahan untuk bisa berinvestasi di Kabupaten Cirebon dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah.

“Pembebasan ini dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Itu pun harus ada rekomendasi dari Kementerian Perumahan terkait dengan perubahan tersebut, masuk dalam program 3 juta rumah,” katanya.(Junaedi)

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button