CirebonRaya

Terhambat Sejumlah Kendala, Proses Perubahan Status PD Pembangunan Kota Cirebon Jadi Perseroda Tertunda

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Proses perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon menjadi Perseroda masih tertunda. Sebab masalah pencatatan dan inventarisasi aset belum terselesaikan.

Persoalan pencatatan aset berupa bidang tanah masih banyak belum terverifikasi, serta adanya klaim sepihak yang dilakukan pihak ketiga terhadap aset PD Pembangunan.

Melihat kondisi itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah mengungkapkan, perubahan status PD Pembangunan menjadi perseroda telah masuk dalam prioritas pembahasan di DPRD.

“Ini jadi skala prioritas, sebab sampai saat ini perubahan struktur kelembagaan PD Pembangunan masih belum rampung dari periodisasi kami,” katanya usai rapat di ruang serbaguna, beberapa waktu yang lalu.

Ia juga mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah (Pemda) agar turut melibatkan DPRD dalam proses verifikasi dan peninjauan aset-aset yang masih dipermasalahkan. Karena, hal itu turut mempengaruhi peningkatan kapasitas serta arah perusahaan daerah selanjutnya.

“Perubahan PD ke perseroda sangat penting, karena meningkatkan kapasitas dan juga proyeksi perusahaan daerah ke depan,” ujarnya.

Selain itu, perlu adanya sebuah pertemuan khusus seperti FGD untuk menyamakan persepsi dan parameter terkait perubahan PD Pembangunan. Karena ia menilai, masih ada sejumlah kendala yang menjadi penghambat perubahan status PD Pembangunan menjadi perseroda. Salah satunya yakni pemerintah kota ternyata tidak memiliki data terkait lokasi-lokasi tanah yang menjadi bagian dari aset PD Pembangunan sejak proses pendirian.

“Kami berharap dengan turun meninjau lahan bersama nanti, ini jadi bahan perubahan kelembagaan bisa jadi pertimbangan. Namun sayangnya Pemkot tidak memiliki petanya,” tuturnya.

Sementara itu, Dirut PD Pembangunan Panji Amiarsa menyampaikan, perubahan badan hukum yang tertunda kini masih dalam tahapan verifikasi lapangan dengan Inspektorat, BPKPD dengan Ketua percepatan Pj Sekda Kota Cirebon. Ia juga berharap proses penguatan regulasi PD Pembangunan dapat segera terselesaikan. Karena kegiatan bisnis harus tetap berjalan. Apalagi untuk 2025, PD Pembangunan menargetkan pendapatan sebesar Rp 12 miliar.

“Karena proyeksi pendapatan sebanyak 12 miliar, maka pondasi yang ajeg dan berkepastian hukum amat dibutuhkan,” ujarnya.

Rapat ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Ana Susanti, Sekretaris Komisi II Subagja, serta anggota Komisi II Erry Yudistira Ramadhan, M Noupel, H Karso, Een Rusmiyati, Anton Octavianto, dan Abdul Wahid Wadinih.(Cimot)

 

 

Related Articles

Back to top button