CirebonRaya

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, DPRD Kabupaten Cirebon Akan Pantau Pelaksanaan Kesepakatan Hasil Mediasi

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan CV Makmur Sambada, Aliansi Buruh Cirebon, Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah III Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon, tercapai kesepakatan perusahaan akan memenuhi hak-hak buruh yang selama ini menjadi tuntutan.

“Perusahaan telah berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan hak buruh, termasuk pembayaran gaji yang tertunda selama satu tahun, dari 2023 hingga awal Februari 2025. Selain itu, gaji buruh akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon, yang diperkirakan naik menjadi lebih dari Rp 2,6 juta pada  2025,” kata anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis.

Ia mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji sebelumnya diklaim oleh perusahaan disebabkan oleh kesulitan keuangan. Namun hasil pemeriksaan awal oleh Wasnaker menyatakan alasan tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima.

“Wasnaker telah memeriksa kondisi perusahaan dan memberikan teguran resmi pada November 2024. Dalam teguran itu, perusahaan diberi waktu 14 hari untuk memberikan keberatan, tetapi akhirnya kesepakatan ini tercapai,” katanya.

Selain tunggakan gaji, perusahaan juga berjanji untuk mempertahankan semua buruh tanpa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tetap mempekerjakan mereka dengan gaji yang sesuai UMK.

“Kami ingin memastikan buruh mendapatkan hak-haknya tanpa rasa khawatir akan kehilangan pekerjaan. Komitmen ini penting untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis,” katanya.

Nurholis menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Cirebon akan memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut secara ketat.

“Kami akan mengevaluasi laporan dari Wasnaker dan Dinas Tenaga Kerja setelah Februari 2025. Jika perusahaan tidak mematuhi komitmen yang telah disepakati, kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Ia menyebutkan, dari empat buruh yang haknya belum terpenuhi, tiga telah menerima hak mereka, sementara satu lainnya, Mustaqim, masih dalam proses penyelesaian.

DPRD berharap, dengan kesepakatan ini hubungan antara buruh dan perusahaan dapat kembali harmonis. Pemenuhan hak-hak pekerja secara adil sesuai regulasi yang berlaku akan  mampu menciptakan kondisi kerja yang lebih baik.

“Kami akan terus mengawal agar perusahaan memenuhi tanggung jawabnya. Ini bukan hanya soal gaji, tetapi juga soal keadilan dan kesejahteraan pekerja,” katanya.(Is)

 

Related Articles

Back to top button