KPU Tetapkan Effendi Edo-Siti Farida sebagai Pemenang Pilwalkot Cirebon
kacenews.id-CIREBON-KPU Kota Cirebon secara resmi telah menetapkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih nomor urut 3, Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati sebagai pemenang pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2024.
KPU menetapkan pasangan Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Cirebon, Kamis (9/1/2025).
Dalam rapat pleno terbuka ini, calon Wali Kota Cirebon nomor urut 1, Dani Mardani terlihat hadir duduk di barisan depan dengan Effendi Edo dan Siti Farida. Sementara calon lainnya, tidak terlihat.
Ditemui seusai penetapan, Effendi Edo bersyukur dirinya dan Farida sudah ditetapkan secara resmi sebagai pemenang pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon oleh KPU Kota Cirebon.
“Alhamdulilah, tahapan demi tahapan untuk penyelenggaraan, hari ini sudah ada penetapan pemenang. Tadi sudah ditetapkan, Insyallah tinggal menunggu waktu pelantikan,” kata Edo.
Edo menambahkan, saat ini, dirinya dan Siti Farida masih menunggu informasi pelantikan dari KPU RI. Edo mengaku saat ini belum mendapatkan informasi pasti jadwal pelantikan. Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota disebutkan ‘Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025’.
“Belum dapat informasi, yang jelasnya KPU yang tahu. Kalaupun mundur dari jadwal ya tidak jadi masalah. Yang penting kita taat aturan, kalaupun mundur ya kita harus ikut aturan,” katanya.
Edo juga mengatakan, untuk masa transisi, menurutnya pasti ada. Sebab, menurutnya, dari kepemimpinan Pj Wali Kota Cirebon ke Wali Kota Cirebon terpilih pasti ada transisi. Edo juga mengatakan, tim transisi juga akan dibentuk untuk percepatan akselerasi.
Dalam sambutan setelah penetapan, Edo juga sudah meminta izin ke Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, untuk melakukan komunikasi dengan dinas- dinas terkait. Saat ini, Edo juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat untuk mempercepat apa yang akan dilakukan untuk Kota Cirebon yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Insyallah ada tim transisi karena untuk mempercepat akselerasi dan pengembangan keselarasan yang akan dilakukan di 2025,” tuturnya.
Sementara itu, Siti Farida Rosmawati juga bersyukur sudah ditetapkan pemenang oleh KPU. Menurutnya, ini adalah kebahagiaan dan kemenangan bersama masyarakat Kota Cirebon.
“Alhamdulilah, sujud syukur kepada Allah. Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung sehingga bisa memenangkan pilkada,” kata Farida.
Dalam penetapan ini, KPU mengumumkan pasangan calon Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati sebagai pemenang Pilwalkot Cirebon dengan perolehan suara sebanyak 77.755 atau memperoleh 50,32 persen.
“Besok Jumat KPU akan menyerahkan hasil penetapan ini kepada DPRD Kota Cirebon,” ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.
Setelah menyerahkan hasil penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih kepada DPRD, menurutnya, KPU maksimal memiliki waktu lima hari untuk menyerahkan hasil penetapan kepada KPU Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, soal pelantikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, ditetapkan akan dilaksanakan pada 10 Februari.
Namun, menurut Mardeko, ada wacana pelantikan akan dilakukan usai putusan MK. Putusan MK sendiri paling lambat dilakukan tanggal 13 Maret.
“Jadi belum fix di tanggal 10 Februari pelantikannya. Kita tunggu saja informasi berikutnya,” tuturnya.
Sementara, soal lokasi pelantikan, muncul wacana untuk pelantikan kepala daerah di wilayah III Cirebon akan dilaksanakan di Gedung Negara.
“Soal lokasi di Gedung Negara masih isu. Berdasarkan UU Pilkada, lokasi pelantikan harus dilakukan di ibu kota provinsi, dalam hal ini berarti di Bandung,” katanya.(Cimot)