Pendidikan

Pungutan dan Sumbangan Sekolah di Kota Cirebon Harus Dievaluasi, Umar Stanis Klau: Apapun Harus Dalam Bentuk Sukarela

kacenews.id-CIREBON-Dugaan adanya pungutan dan sumbangan yang kerap terjadi di dunia pendidikan, khususnya sekolah di Kota Cirebon, menjadi perhatian serius bagi anggota DPRD.

Pasalnya, banyak orang tua siswa yang tidak mampu mengeluh atas pungutan-pungutan yang sering diminta oleh sekolah kepada siswa

Untuk itu, perlu adanya evaluasi dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon sehingga bagi siswa yang tidak mampu agar dibebaskan dari pungutan tersebut

Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau (USK).

“Pungutan dan sumbangan sekolah di Kota Cirebon perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kami minta pungutan dan sumbangan dalam bentuk apapun kepada orangtua murid ekonomi lemah, dihentikan, dengan dalih apapun itu sangat membebani,” tegas USK.

Menurutnya, meskipun pungutan dan sumbangan sekolah sah-sah saja menurut Permendikbud No 44 Tahun 2012, namun hal itu hanya berlaku untuk orang tua yang mampu.

“Kami juga meminta, perlu inventarisir sekolah yang masih menahan ijazah siswa. Perlu mitigasi masalahnya dan dicarikan solusi bersama. Jangan sampai persoalan serupa selalu ada setiap tahunnya,” ujarnya

USK mengungkapkan, jika setiap tahun hanya membicarakan masalah yang sama, itu artinya dinas tidak bekerja.

“Kasihan masyarakat masih banyak mengeluh dan hidup dalam kekurangan. Perlu kepekaan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang manusiawi,” ungkapnya.

Masih kata USK, perlu diingat bahwa pendidikan itu adalah hak masyarakat dan pemerintah berkewajiban membiayai sesuai amanat UUD 1945 pasal 31.

Apalagi, kata USK, pasal 31 UUD 1945 secara eksplisit mengatur beberapa kewajiban pemerintah terkait pendidikan, yaitu membiayai pendidikan dasar, mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD.

“Memungut sumbangan sekolah dari orangtua ekonomi lemah sama dengan kita telah berbuat zalim,” cetusnya.

Di sisi lain, lanjut USK, pasal 11 Permendikbud No 44 Tahun 2012 melarang keras pungutan atau sumbangan sekolah kepada orangtua murid ekonomi lemah.

“Jangan sampai aturan dijadikan kedok untuk melakukan eksploitasi kepada kaum lemah atas dasar kesepakatan orangtua murid dan komite sekolah. Sumbangan itu bersifat sukarela dan tidak ditarget,” tegasnya.(Cimot)

Related Articles

Back to top button