CirebonRaya

Kepesertaan BPJS Kesehatan Anjlok Jadi 75 Persen, DPRD Kabupaten Cirebon Segera Upayakan Pemulihan

kacenews.id-CIREBON- Tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon menurun drastis dari 98 persen menjadi hanya 75 persen pada awal 2025. Kondisi ini memicu perhatian serius dari DPRD Kabupaten Cirebon, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Penurunan tersebut telah menyebabkan banyak warga mengeluhkan kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal ini memicu Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera mengambil langkah konkret.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muhyidin mengungkapkan  pihaknya akan mengundang berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kami akan membahas persoalan ini secara komprehensif. Harapannya, setelah rapat besok, ada keputusan yang jelas dan langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Universal Health Coverage (UHC) adalah prioritas, karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Ia berharap Penjabat (Pj) bupati dan Asisten Daerah (Asda) turut hadir dalam rapat tersebut. Ia menilai kehadiran mereka penting untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.

“Persoalan ini tidak hanya soal data penduduk, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan strategis di tingkat pemerintah daerah. Kerja sama semua pihak sangat diperlukan untuk memulihkan kepesertaan BPJS di Kabupaten Cirebon,” tuturnya.

Hingga saat ini, Muhyidin mengaku belum ada komunikasi resmi antara DPRD dengan instansi terkait. Namun, ia optimistis rapat kerja tersebut akan menjadi langkah awal dalam menemukan solusi terbaik.

Muhyidin mengemukakan penurunan kepesertaan BPJS tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak segera diatasi, ia khawatir persoalan ini dapat berkembang menjadi isu nasional.

“Dampaknya sudah sangat nyata. Banyak masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak dapat dilayani karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS. Ini jelas mengancam hak dasar mereka, dan kita harus bertindak cepat untuk mengembalikan layanan ini ke jalurnya,” katanya.(Is)

 

 

Related Articles

Back to top button