CirebonRaya

Gugatan Sengkeda Pemilukada Kabupaten Cirebon, Luthfi Tuntut PSU di 31 Kecamatan

kacenews.Id-CIREBON-Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Luthfi – Dia Ramayana mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2024).

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan nomor perkara 187/PHPU.BUP-XOXIIV/2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Sidang diwarnai protes dari pihak tergugat, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, S.H mempersoalkan perbedaan isi gugatan yang dibacakan penggugat dengan salinan gugatan yang mereka terima sebelumnya.

KPU menyebut salinan gugatan tertanggal 9 Desember 2024 berbeda dengan versi perbaikan tertanggal 11 Desember 2024 yang dibacakan di persidangan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menengahi permasalahan tersebut dengan menyatakan bahwa perubahan gugatan dianggap sah dan sesuai aturan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat (10/1/2025) dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak tergugat.

Kuasa hukum Paslon 04, Akhmad Fauzan, menyampaikan, pihaknya menambahkan petitum terkait tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 kecamatan di Kabupaten Cirebon.

“Penambahan petitum ini sepenuhnya kami serahkan kepada majelis hakim. Jika tuntutan ini sesuai dengan indikasi pelanggaran yang kami sampaikan, secara hukum majelis seharusnya dapat mengakomodir,” ujar Fauzan saat dihubungi melalui telepon.

Fauzan juga menjelaskan, pihaknya telah menyertakan bukti baru, termasuk dokumen-dokumen yang belum diajukan. Bukti ini diharapkan dapat memperkuat gugatan, khususnya terkait dugaan kecurangan selama proses pemungutan suara.

“Dalam gugatan, kami menemukan indikasi kecurangan, seperti adanya pekerja migran yang tidak berada di Cirebon namun tercatat memberikan suara. Hal ini dibuktikan dengan tanda tangan palsu pada daftar hadir di TPS. Selain itu, kami juga menemukan data pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar memberikan suara,” ungkap Fauzan.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati menyatakan, pihaknya sedang fokus mempersiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan Paslon 04. Selain itu, KPU juga menyiapkan data-data pendukung untuk memperkuat argumen mereka di persidangan.

“Pada saat pemungutan suara pada 27 November lalu, tidak ada keberatan yang disampaikan saksi di tingkat TPS, baik terkait hasil pemungutan maupun prosesnya. Bahkan, hingga pleno tingkat kabupaten, tidak ditemukan adanya keberatan yang signifikan dari para saksi,” ujar Esya.

Sidang PHPU ini akan menjadi penentu bagi Paslon 04, yang berharap dapat membuktikan dugaan kecurangan dan memenangkan tuntutan untuk menggelar PSU di 31 kecamatan.

Sementara itu, KPU tetap optimistis pelaksanaan pilkada di Kabupaten Cirebon sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.(Mail)

Pointer

-Sidang diwarnai protes dari pihak KPU selaku tergugat. Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, S.H menyebut salinan gugatan paslon 04 tertanggal 9 Desember 2024 berbeda dengan versi perbaikan tertanggal 11 Desember 2024 yang dibacakan di persidangan.

-Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menengahi permasalahan tersebut dengan menyatakan perubahan gugatan dianggap sah dan sesuai aturan.

– Kuasa hukum Paslon 04, Akhmad Fauzan, menemukan indikasi kecurangan, seperti adanya pekerja migran yang tidak berada di Cirebon namun tercatat memberikan suara.

– Lalu, dibuktikan adanya tanda tangan palsu pada daftar hadir di TPS. Selain itu, data pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar memberikan suara.

– Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati menyatakan, pada saat pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu, tidak ada keberatan yang disampaikan saksi di tingkat TPS, baik terkait hasil pemungutan maupun prosesnya.

– Bahkan, hingga pleno tingkat kabupaten, tidak ditemukan adanya keberatan yang signifikan dari para saksi.

-Sidang PHPU ini akan menjadi penentu bagi Paslon 04, yang berharap dapat membuktikan dugaan kecurangan dan memenangkan tuntutan untuk menggelar PSU di 31 kecamatan.

Related Articles

Back to top button