CirebonRaya

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Terpilih Ditetapkan Tanggal 9 Januari 2025

kacenews.id-CIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Kamis (9/1/2025). Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat dari KPU RI yang turun pada Senin (6/1/2025), setelah sebelumnya telah turun Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat dari KPU RI ini berisi bahwa KPU di kabupaten/kota yang tidak ada perkara di MK harus melakukan penetapan maksimal tiga hari setelah turun surat tersebut.

“Menindaklanjuti surat dari KPU RI tersebut, kemudian ada kesepakatan divisi teknis se-Jawa Barat bahwa penetapan akan digelar serentak pada tanggal 9 Januari 2025,” katanya.

Menurutnya, KPU Kota Cirebon masih melakukan koordinasi terkait penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih tersebut. Termasuk soal tempat penetapan, belum ditentukan.

“Soal lokasi penetapan, yang jelas di luar kantor. Tapi kita belum menentukan,” katanya.

KPU sendiri bersama DPRD Kota Cirebon telah melaksanakan rapat kerja pada Senin (6/1/2025), di gedung DPRD Kota Cirebon.

Menurut Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, rapat kerja ini dilakukan untuk melakukan sinkronisasi sebelum penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dilaksanakan.

“Rapat ini untuk sinkronisasi jelang penetapan dan pelantikan. Jadwal pelantikan masih simpang siur, kabarnya mundur akhir Februari, kemudian mundur di awal Maret, tapi yang penting adalah persyaratan untuk pelantikan sudah terpenuhi,” katanya.

Ia mengatakan, usai penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, DPRD akan melaksanakan rapat paripurna.

“Nanti DPRD yang mengusulkan untuk pelantikan setelah rapat paripurna digelar,” katanya.(Fan)

Back to top button