Pemilu

Sidang Digelar 8 Januari 2025, MK Adili Sengketa Pilbup Cirebon 2024

kacenews.id-CIREBON-Sengketa hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Cirebon tahun 2024 memasuki babak baru setelah gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor 04, Luthfi-Dia Ramayana, resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 187/PHPU.BUPXOXIIV2025 pada Jumat (3/1/2025).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah menghadapi sengketa tersebut.

Ia menjelaskan, permohonan gugatan yang memenuhi persyaratan telah dicatat melalui sistem e-BRPK dan pemohon telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan.

Meski perkara telah diregistrasi, jadwal persidangan belum diumumkan secara resmi oleh MK. “Informasi sementara, sidang perdana kemungkinan digelar pada 8 Januari, tetapi kami masih menunggu konfirmasi resmi dari MK,” ujar Esya.

Esya juga menjelaskan bahwa terdapat dua permohonan yang diajukan oleh Paslon 04, yaitu pada 9 dan 11 Desember 2024. Namun, hanya permohonan yang diajukan pada 9 Desember, dengan kuasa hukum Ahmad Fauzan, yang terdaftar secara resmi di MK.

“Permohonan tanggal 11 Desember melibatkan empat pengacara, tetapi hanya permohonan tanggal 9 Desember yang diregistrasi oleh MK,” jelasnya.

Dalam gugatan yang diajukan pada 9 Desember, terdapat dugaan pelanggaran seperti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), pembagian bantuan langsung tunai, serta penyimpangan dana PMI.

Gugatan ini juga memuat detail lokasi permasalahan, salah satunya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ciwaringin.

Sementara itu, permohonan pada 11 Desember mencakup lima kecamatan, termasuk Astanajapura, Panguragan, dan Ciwaringin. Namun, karena tidak diregistrasi, gugatan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut oleh MK.

Untuk menghadapi sengketa ini, KPU Kabupaten Cirebon telah melakukan berbagai persiapan. Esya menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa juga diminta bersiap memberikan keterangan jika dibutuhkan.

“Mereka adalah pihak yang paling memahami kondisi di lapangan, sehingga keterlibatan mereka sangat penting dalam persidangan nanti,” kata Esya.

KPU Kabupaten Cirebon juga telah menunjuk kuasa hukum yang berkantor di Jakarta demi mempermudah proses persidangan.

“Karena sidang digelar di MK Jakarta, kami memprioritaskan kuasa hukum yang berada dekat dengan lokasi persidangan,” tambah Esya.

Saat ini, KPU masih menunggu pengumuman jadwal resmi persidangan dari MK dan terus mempersiapkan dokumen serta bukti pendukung.

“Kami berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum dan memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Cirebon telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Esya.(Mail)

Pointer

-Gugatan sengketa hasil Pilbup Cirebon 2024 tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 187/PHPU.BUPXOXIIV2025 pada Jumat (3/1/2025).

– Terdapat dua permohonan yang diajukan oleh Paslon 04, yaitu pada 9 dan 11 Desember 2024. Namun, hanya permohonan yang diajukan pada 9 Desember, dengan kuasa hukum Ahmad Fauzan, yang terdaftar secara resmi di MK.

-Dalam gugatan yang diajukan pada 9 Desember, terkait dugaan pelanggaran seperti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), pembagian bantuan langsung tunai, serta penyimpangan dana PMI.

-Gugatan ini juga memuat detail lokasi permasalahan, salah satunya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ciwaringin.

Back to top button