Finansial

PPN Naik 12 Persen, Cakra: Presiden Prabowo Hanya Jalankan UU yang Ditetapkan Sebelumnya

kacenews.id-CIREBON-Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan awal 2025 memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon HR. Cakra Suseno, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang telah dirancang sejak 2021.

“PPN 12 persen ini sudah disepakati antara pemerintah pusat dan DPR RI pada 2021. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai awal 2025 sesuai dengan undang-undang yang telah disahkan,” ujar Cakra, Rabu (1/1/2025).

Cakra menegaskan, bahwa kenaikan ini tidak akan memberatkan masyarakat kecil karena hanya berlaku untuk barang-barang mewah, dengan kenaikan sebesar 1 persen.

“Pak Prabowo sebagai Presiden hanya menjalankan undang-undang yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan ini diarahkan untuk barang-barang mewah saja. Barang dengan nilai di bawah Rp 500 juta tetap bebas PPN,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.

“Kebijakan ini tidak berdampak pada UMKM. Barang-barang dengan nilai di bawah Rp 500 juta, termasuk makanan dari pedagang kecil, tidak dikenakan PPN. Jadi UMKM tetap aman,” katanya.

Cakra mengapresiasi langkah pemerintah yang menurutnya berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan ini, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Pemerintah sangat hati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Kenaikan pajak diarahkan hanya pada segmen barang-barang mewah tanpa membebani masyarakat kecil,” tambahnya.

Sebagai contoh, ia menyebut pedagang kecil dan produk sehari-hari tidak akan terkena dampak langsung dari kebijakan ini.

“Saya yakin pedagang-pedagang kecil tetap aman. Ini adalah kebijakan yang realistis untuk menyeimbangkan penerimaan negara tanpa mengganggu ekonomi masyarakat kecil,” pungkasnya.

Kenaikan PPN ini, menurut Cakra, merupakan langkah yang telah diperhitungkan matang oleh pemerintah pusat, dengan fokus pada barang-barang mewah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa memberatkan pelaku UMKM.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 2025. (Mail)

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 2025.

Menurutnya, PPN 12 persen tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu.

“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.

“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, motor, yacht, rumah yang sangat mewah, nilainya di atas golongan menengah,” ucapnya menambahkan.

Prabowo menegaskan, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN, artinya PPN tetap sebesar yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.

Kepala negara menyebut barang jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan atau tarif PPN nol persen masih tetap berlaku.

“Barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak yaitu PPN 0 persen masih berlaku,” ucap Prabowo.

Prabowo menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Menurutnya, pemerintah dan DPR sejak 2021 sudah sepakat bahwa kenaikan PPN dilakukan bertahap. “Dari 10 persen, 11 persen April 2022 ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah UU, 11 persen ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” tutur Prabowo.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut barang yang sebelumnya kena PPN 11 persen, maka akan tetap bayar PPN 11 persen. Sementara yang sebelumya dibebaskan PPN, akan tetap tidak membayar PPN.

-Daftar Barang Kena PPn 12 Persen

Kendaraan dan Transportasi Mewah: Pesawat jet pribadi, helikopter, balon udara, yacht, dan kapal mewah non-angkutan umum.

Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

Senjata Api: Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.

Kendaraan Bermotor: Produk yang telah dikenakan PPnBM.

Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen

Bebas PPN (PPN 0 persen)

Bahan Pangan: Beras, jagung, kedelai, sayuran, buah-buahan, gula, hasil ternak, susu segar, ikan, dan rumput laut.

Transportasi: Tiket kereta, jasa angkutan umum, sungai, dan penyeberangan.

Jasa Pendidikan: Sekolah swasta maupun negeri.
Pelayanan Kesehatan: Jasa kesehatan medis dan pelayanan milik pemerintah maupun swasta.
Keuangan: Asuransi, pembiayaan, kartu kredit, dan dana pensiun.

Literasi: Buku pelajaran dan kitab suci.

Related Articles

Back to top button