Warga Palasah Majalengka Laporkan Dugaan Korupsi Dilakukan Aparat Desa
kacenews.id-MAJALENGKA-Enam warga Desa Palasah Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan aparat Desa Palasah ke Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka.
Kedatangan warga ke Kantor Kejaksaan didampingi Advokat dan Advokat magang dari LBH Ganesha Justitia Majalengka yaitu Rubby Extrada Yudha, Dudi Ruchendi, Dicky Turmudzy Kushiary, Moh. Raju Rafsanjani Khan, Fizay Muhamad Faozan, dan M. Abduh Nugraha.
“Kami melakukan pendampingan hukum atas kuasa dari Warga Desa Palasah ke Kejaksaan Negeri Majalengka dan diterima oleh staf Pidsus Kejari Majalengka,” kata Advokat Dicky Turmudzy Kusiary, kepada sejumlah media.
Menurutnya, perkara yang dilaporkan diantaranya dugaan penyelewengan bantuan sosial yaitu BPNT, PKH dan BLT serta dugaan korupsi dana desa, mulai dari program JUT, program Ketahanan Pangan dan lain-lain.
“Untuk puldata dan pulbaket kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Majalengka, kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti,” tandas Dicky.
“Kegiatan kami hari ini sejalan dengan amanat Bapak Presiden, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, Bapak Menko Hukum dan HAM, Bapak Menteri Desa, dan para pejabat lain yang menegaskan bahwa tidak boleh ada korupsi di desa,” tambah Pengacar senior Dudi Ruchendi.(Ta)