Kasus Tindak Pidana Menurun, Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Delapan Kasus Menonjol pada 2024
kacenews.id-CIREBON–Jumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polresta Cirebon selama 2024 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam Press Release Raport Kamtibmas Akhir Tahun 2024 di mapolresta setempat pada Jumat (27/12/2024).
Kapolresta mengungkapkan, total tindak pidana yang ditangani Polresta Cirebon dan Polsek jajaran selama 2024 mencapai 1.698 kasus. Terdiri dari tindak pidana curas 26 kasus, curat 165 kasus, curanmor R2 170 kasus, curanmor R4 12 kasus, cabul 27 kasus, KDRT 36 kasus, penganiayaan 188 kasus, persetubuhan 28 kasus, traficking 7 kasus, penipuan 168 kasus, perjudian 24 kasus, korupsi 1 kasus, pembunuhan 12 kasus, penyalahgunaan gas bersubsidi 6 kasus. Jumlah tersebut menurun signifikan dibanding 2023 yang mencapai 2.270 kasus.
“Pada 2024 ini, kami mencatat penurunan yang signifikan mencapai 572 kasus dalam tindak pidana yang ditangani Polresta Cirebon. Bahkan, rata-rata tindak pidana yang ditangani 27 Polsek jajaran juga menurun,” katanya.
Sumarni mengemukakan, dari ratusan kasus tersebut terdapat delapan kasus tindak pidana menonjol pada 2024 dan dipastikan seluruhnya berhasil diungkap. Kemudian untuk kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani Satnarkoba Polresta Cirebon pada 2024 mencapai 137 kasus.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa 391,43 gram sabu-sabu, 139,11 gram ganja, 3111 gram tembakau gorila, 106 butir psikotropika, dan 57.932 butir obat keras terbatas (OKT). Selain itu, tidak ada kasus narkoba yang menonjol yang ditangani Satresnarkoba Polres Majalengka pada 2024.
Menurutnya, dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Cirebon sebanyak 20.963 botol minuman keras berbagai merek, dan 32.459 botol ciu, dan 6.324 botol tuak.
Sementara untuk, kasus kecelakaan lalu lintas pada 2024 menurun dibanding tahun lalu. “Kami mencatat pada 2024 terdapat 701 lakalantas, sedangkan tahun lalu terjadi 819 lakalantas. Sehingga terdapat penurunan sebanyak 118 kejadian lakalantas,” katanya.
Ia menegaskan, untuk kasus pekat menjadi atensi jajarannya dalam rangka melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat serta memelihara kamtibmas khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga melaksanakan kegiatan preventif melalui patroli rutin untuk menjaga situasi kamtibmas dengan membentuk Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 dan Timsus Gabungan Fungsi Intelijen, Narkoba serta Reskrim. Hasilnya menggagalkan banyak aksi tawuran maupun menangkap geng motor yang membawa senjata tajam,” katanya.
Sumarni menyampaikan, selama 2024 pihaknya sudah menggagalkan 46 kali tawuran, menemukan pesta miras 14 kali, 1 kali menemukan obat terlarang, dan mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai 74 senjata tajam, 41 sepeda motor, 33 handphone, serta satu lempeng Trihexyphenidyl.
Untuk kegiatan preemtif telah melaksanakan kegiatan jumat curhat sebanyak 1.188 kali, kegiatan Police Go To School 2398 kali, kegiatan deteksi dini 7986 kali, dan kegiatan door to door atau sambang sebanyak 99.825 kali.
“Kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak melaksanakan kegiatan sosial berupa 20 kegiatan renovasi rutilahu, pembangunan pondok mengaji, pembangunan toilet warga, pemberian makan gratis, penyerahan bantuan sosial, memberikan makanan tambahan tiap bulannya untuk 269 anak stunting dan bantuan sosial lainnya,” tuturnya.
Selain itu, selama 2024 jajaran Polresta Cirebon juga berhasil meraih enam penghargaan. Di antaranya, Penghargaan Wajib Teladan Tahun 2024 sebagai Mitra Kerja Inspiratif Tahun 2023 Kategori Pembinaan dan Pengawasan Wajib Pajak Daerah, Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dari KPPN Cirebon, Penghargaan Ungkap Kasus Satwa Dilindungi dari Jaringan Satwa Indonesia, Penghargaan Peringkat 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI dan sebagainya.(Junaedi)