CirebonRaya

Pertanyakan Transparansi Anggaran Kompensasi TPASa, Warga Kubangdeleg Geruduk Balai Desa

 

kacenews.id-CIREBON-Sejumlah warga Desa Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng  mendatangi balai desa setempat, Jumat (27/12/2024).

Mereka menuntut kompensasi dari aktivitas tempat pembuangan akhir sampah (TPASa) dan dugaan tukar guling aset desa yang tidak sesuai regulasi.

Tanpa spanduk dan orasi, masyarakat berdialog di pendopo balai desa dan dihadiri langsung kuwu juga perangkat desa. Hingga akhirnya  massa membubarkan diri dengan tertib.

Menurut tokoh masyarakat setempat, Taris Bais, kedatangan warga ke balai desa ini untuk mempertanyakan transparansi anggaran dari kompensasi TPASa dan tukur guling aset desa. “Selama ini pihak desa terkesan tertutup pada masyarakat. Baik uang kompensasi maupun tukar guling tanah desa,” katanya.

Ia mengaku, kompensasi yang didapat pihak desa selama beroperasinya TPASa hingga kini belum dibagikan pada masyarakat. Sehingga muncul berbagai dugaan. Salah satunya, tumpang tindih anggaran. “Transparansi anggaran sangat diperlukan, agar masyarakat mengetahui anggaran yang didapat berikut pengalokasiannya. Selain itu, proses tukar guling tanah desa yang saat ini sudah berdiri SLB, seakan tertutup. Sehingga, muncul kecurigaan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Taris menyebutkan, dari  informasi yang didapat, dana kompensasi yang diterima desa dari TPASa sekitar Rp 600 juta. Namun pihak desa mengaku hanya Rp 500 juta dan sudah dialokasikan untuk berbagai pembangunan yang ada di desa. Selain itu, proses tukar guling aset desa sepertinya tidak sesuai regulasi. “Silakan saja tanah desa ditukar gulingkan. Asalkan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan, transparansi anggaran yang didapat dan pembagian secara merata pada masyarakat, mengenai dana kompensasi TPASa. “Bagi rata saja uang kompensasi, karena yang terdampak langsung warga sekitar,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, Kuwu Kubangdeleg, Rukanda menyampaikan, transparansi anggaran desa dan dana kompensasi telah dilakukan pemerintah desa (Pemdes). Salah satunya, dengan adanya batu prasasti di setiap lokasi pembangunan. “Tidak ada tumpang tindih anggaran. Artinya anggaran desa dialokasikan sesuai aturan yang ada. Begitu juga dana kompensasi TPASa, yang sudah dilaksanakan,” katanya.

Kemudian mengenai adanya perbedaan dalam nilai kompensasi, menurut Rukanda hal itu sudah sesuai dengan yang disalurkan dinas yang bersangkutan. “Yang diterima kisaran Rp 500 juta, bukan sekitar Rp 600 juta. Kemudian oleh Pemdes dialokasikan untuk berbagai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika ingin adanya bagi rata kepada masyarakat, kami siap,” katanya.

Ia menyampaikan, aturan dalam pengguliran kompensasi yang dilakukan pihak desa telah sesuai aturan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif dari adanya dana kompensasi tersebut. Selain itu, tukar menukar aset desa dengan SLB, sudah membentuk kepanitiaan dan masih dalam proses. “Kalau ingin bagi rata kompensasi, mari bermusyawarah dengan dinas terkait dan kami siap untuk adanya keterbukaan,” ucapnya.

Rukanda mengharapkan, agar masyarakat lebih mengutamakan bermusyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada. “Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Mari bermusyawarah untuk mendapatkan solusi terbaik dari berbagai permasalahan yang ada,” katanya.(Su)

 

 

 

Related Articles

Back to top button