Terlibat Narkoba, BNNK Kuningan Tak Segan Akan Sikat Pejabat dan Dewan
kacenews.id-KUNINGAN-Tahun 2025 menjadi lembaran baru bagi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan yang kini dipimpin Agus Mulya. Ia sempat belajar sekaligus ditugaskan BNN Pusat dalam menangani berbagai persoalan narkoba di daerah konflik Provinsi Aceh selama dua tahun sehingga kemampuannya semakin matang.
Maka dari itu, berbekal pengalaman yang sudah lama menggeluti persoalan narkoba di bawah naungan BNN sekaligus pengalaman bertugas di serambi mekah akan menunjukan taringnya dalam mengedukasi dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Kuda.
Bahkan ia berjanji tidak akan pandang bulu dalam menangani persoalan yang bisa merusak generasi muda dan masyarakat tersebut sehingga jika ada pejabat baik lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan disikat.
Demikian disampaikan Kepala BNNK Kuningan, Agus Mulya didampingi Ketua Tim (Katim) Pencegahan, Dedy Nuryadi, Katim Rehabilitasi, Rudi Susanto, Kasubbag Umum, Aisyah dan Katim Pemberantasan, Ade Friansyah di kantor setempat, Kamis (26/12/2024).
“Jangan coba-coba bermain dalam penyalahgunaan narkoba karena siapa pun termasuk pejabat, anggota dewan dan unsur lainnya yang melakukan hal tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya bertekad menjadikan Kabupaten Kuningan menjadi daerah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui Program Desa Bersinar (Bersinar).
Sedangkan dari 376 desa dan kelurahan yang ada di Kota Kuda, baru sebagian kecil yang sudah ditetapkan Desa Bersinar karena terbentur kondisi anggaran sehingga perlu adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyukseskannya.
Apalagi Pemda Kabupaten Kuningan sudah memiliki peraturan bupati (Perbup) Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sementara itu, dalam upaya mewujudkan Kabupaten Kuningan Bersinar, BNN Kuningan sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab penuh mengimplementasikan berbagai program strategis sepanjang tahun 2024 melalui empat pilar utama.
Yakni, Bagian Umum, Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Rehabilitasi serta Pemberantasan. Contohnya, barang bukti narkotika yang tercatat dalam daftar sitaan di giat asesmen terpadu sebesar 15,34 gram. Terdiri dari narkotika sabu 8,38 gram dan narkotika tanaman atau ganja 6,91 gram.
Berdasarkan data tahun 2024, rata-rata usia penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang diasesment berada di rentang usia 18-29 tahun.
“Melalui Bidang Pemberantasan pun telah melaksanakan kegiatan assessment terpadu sebanyak 21 kegiatan dengan target 0, capaian 41 orang yang terdiri dari Polres Kuningan 16 orang atau 7 giat asesment terpadu, Polres Majalengka 24 orang atau 14 giat asesmen terpadu. Ditambah lagi, BNNK Kuningan 1 giat asesmen terpadu dari 21 giat asesmen terpadu,” ucapnya. (Yan/KC)