Pengamanan Nataru Tanpa Senpi, Polres Majalengka Lakukan Pemeriksaan Senjata Api
kacenews.id-MAJALENGKA-Mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi), Wakapolres Kompol Asep Agustoni, jelang perayaan natal dan tahun baru melakukan pemeriksaan senjata api yang dipegang seluruh anggota Polres Majalengka, Senin (23/12/2024) siang.
Pemeriksaan senpi yang dilakukan wakapolres didampingi Kabag SDM Kompol Kustadi, Kasi Propam Iptu Yudi dan Kasiwas Ipda Rangga dilakukan secara menyeluruh.
Mulai dari senpi laras panjang hingga laras pendek jenis revolver dan HS yang setiap hari melekat pada anggota kepolisian.
Satu per satu senpi pun diperiksa dengan teliti, mencakup aspek amunisi, kebersihan dan kondisi senpi. Petugas juga mencermati kelengkapan surat tanda pemegang senpi dinas serta masa berlakunya.
Disampaikan Wakapolres Asep, pemeriksaan senpi merupakan salah satu upaya untuk mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personel baik di kalangan perwira dan bintara.
“Pengecekan ini sebagai upaya untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan senjata api di wilayah hukum Polres Majalengka.” ungkap Asep
Menurutnya, kedisiplinan anggota terhadap penggunaan senjata api begitu penting agar dapat mencegah tindakan penyalahgunaan.
“Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian. Tujuan yang utama adalah mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Majalengka,” jelasnya.
Ia menyebut, prosedur penggunaan senjata api bagi setiap anggota melibatkan proses yang cukup panjang. Dimulai dari ujian psikologi bagi anggota hingga penilaian dari berbagai aspek personal anggota.
Oleh karena itu, setiap pemegang senjata api wajib mengikuti tes psikologi yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Menurut wakapolres, personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba direkomendasikan untuk tidak diberikan izin pinjam pakai senpi.
Sementara, bagi anggota yang akan melaksanakan pengamanan salah satunya pengamanan nataru, cuti, dilarang bawa senpi dan senpi harus digudangkan.
“Senpi hanya boleh dilakukan apabila menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat, dan lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihak Propam Polres Majalengka menegaskan tidak main-main perihal penggunaan senpi ini. Anggota yang menyalahgunakan senpi akan diproses secara hukum.
“Kita akan melakukan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” tegas Wakapolres Majalengka Asep Agustoni.(Ta)