Diduga Menyalahi Anggaran Desa, Kuwu Keduanan Depok Kabupaten Cirebon Dilaporkan ke Kejari
kacenews.id-CIREBON- Kuwu Keduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, S dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Anggaran yang diduga dikorupsi tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Mantan Ketua BPD Keduanan, Udin menjelaskan, laporan dugaan korupsi oleh kuwunya itu pertanggal 14 Desember 2023 lalu oleh tokoh masyarakat di desanya. Namun, ada keterlambatan dari pihak Kejari setempat untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
“Makanya, tadi kami bersama Aliansi LSM Cirebon bergerak mendatangi kejari untuk audiensi menanyakan laporan yang sudah satu tahun itu,” kata Udin, usai audiensi dengan Kejari Kabupaten Cirebon, Senin (23/12/2024).
Udin yang telah mengundurkan diri dari Ketua BPD Kaduanan per April 2024 itu malanjutkan, hasil audiensi dengan pihak Kejari yang ditemui kasi intel dan kasi pidsus tersebut, kata dia, sudah mulai ada titik terang.
“Bahkan tadi juga pihak kejaksaan memohon maaf jika ada keterlambatan dalam penanganan kasus ini dan berjanji akan membantu,” ungkapnya.
Udin mengaku, selama dirinya menjabat Ketua BPD Keduanan, dirinya tidak pernah dilibatkan oleh kuwu yang bersangkutan terkait pembangunan di desanya.
“Maka, kami yakni saya ketua, wakil dan sekretaris BPD sepakat mengundurkan diri pada April 2024. Tapi, belum ada surat dari Pj Bupati terkait diterima atau tidaknya, dan konon kabarnya sudah ada penggantinya,” ungkap Udin.
Koordinator Aliansi LSM Cirebon Bergerak (gabungan dari 11 LSM yang ada di Kabupaten Cirebon), Kusmin menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi anggaran 2022-2023 di Desa Keduanan, Kecamatan Depok itu besarannya mencapai Rp 539 juta.
Namun, informasi tadi dari Kejari yang dugaan korupsi 2023 sudah ada pengembalian sebesar Rp 200 juta.
“Dan pengembalian itu baru dilakukan Desember 2024 ini. Anehnya, yang 2023 sudah ada pengembalian, kenapa yang dugaan korupsi 2022 belum ada,” ungkap Kusmin.
Dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu tersebut, kata dia, yakni terkait infrastruktur dan aset desa. “Kami menekankan masalah yuridisnya, tindak korupsinya sudah dilakukan, meskipun sudah ada pengembalian ya harusnya diproses,” katanya.
Kusmin juga menjelaskan, terkait perkara ini, hasil audiensi tersebut, Kejari bakal menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon. “Dan kami juga menjadwalkan akan mendatangi Inspektorat nanti,” kata Kusmin.(Mail)