Finansial

Gelar Bancakan dengan Wartawan, OJK Cirebon Sampaikan Program 2025

 

kacenews.id-CIREBON-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menggelar Bincang Asyik Seputar Sektor Jasa Keuangan (Bancakan) di Kantor OJK Cirebon, Kamis (19/12/2024).

Dalam kegiatan ini Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib bersama jajaran melakukan pertemuan bersama puluhan awak media dan menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan wartawan.

Ia menyampaikan, terdapat sejumlah program yang akan dilaksanakan pada 2025. Di antaranya sosialisasi literasi keuangan dan berkolaborasi dengan sejumlah pihak.

“Salah satunya melakukan kolaborasi dengan akademisi, TNI, Polri dan  sebagainya,” ujar Agus.

Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga 18 Desember 2024, Kantor OJK Cirebon telah melayani 1.343 pengaduan masyarakat yang terdiri dari 1.151 konsultasi (walk in 1.009 dan telepon 142), 192 pengaduan yang disampaikan melalui surat yang selanjutnya diproses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Terdiri dari  138 di antaranya merupakan pengaduan, 52 layanan penerimaan informasi yang dua di antaranya diteruskan kepada Satgas PASTI dan instansi terkait.

Menurutnya, jumlah konsultasi dan pengaduan berdasarkan 5 jenis sektor jasa keuangan terbanyak, yaitu bank umum sebanyak 31,20% atau 419 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pada umumnya terkait kredit, pelunasan dipercepat yang dipersulit, permintaan keringanan bunga/denda, SLIK, permintaan dokumen dan pembobolan rekening.

Kemudian yang lainnya sebanyak 21,15% atau 284 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan terkait hasil SLIK, legalitas perizinan, ketentuan OJK, dan penyalahgunaan data pribadi maupun penipuan melalui modus WA/Telegram, telepon yang diarahkan, pemenuhan misi menjanjikan imbalan uang.

Selain itu Fintech P2P lending/pindar atau LPBBTI sebanyak 19,51% atau 262 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pada umumnya terkait restrukturisasi kredit, perilaku petugas penagihan, permohonan keringanan bunga/denda, cara pembayaran tagihan, dan penipuan. Ditambah
perusahaan pembiayaan sebanyak 14,07% atau 189 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pada umumnya terkait biaya-biaya, penarikan agunan dan permintaan keringanan bunga dan/atau denda.

Kemudian entitas ilegal sebanyak 6,78% atau 91 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pinjol ilegal yang mengancam, mempermalukan dan meneror nasabah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat harus memastikan legalitas suatu layanan keuangan dengan memeriksa izin usaha melalui situs resmi OJK,” tuturnya.

Selain itu, perjudian online juga harus dihindari karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat. Korban dari perjudian online ini terus meningkat.

“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk ancaman siber seperti scamming dan phising,”katanya.

Agus menyampaikan, OJK bersama Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang merupakan forum kerja sama antara anggota Satgas PASTI dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya. Pembentukan forum ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia secara cepat, timely, dan memberikan efek jera sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi masyarakat yang menjadi korban scamming dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau menggunakan form laporan yang dapat diakses melalui: http://iasc.ojk.go.id/,” katanya.(Jak) 

 

 

 

Related Articles

Back to top button