CirebonRaya

Pemprov Resmi Tetapkan UMK Kota/Kabupaten di Jabar 2025

kacenews.id-MAJALENGKA-Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov/Jabar) resmi terbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan Nomor 561.7/Kep-Kesra/2024 terkait Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jabar untuk Tahun 2025.

SK yang telah ditandatangani Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menetapkan 27 UMK Kota/Kabupaten di Jabar. Penetapan UMK ini, terdiri dari yang paling tertinggi hingga terendah.

Dengan telah terbitnya SK ini, maka kewajiban untuk membayarkan UMK berlaku pada 1 Januari 2025. Dengan masa kerja kurang satu tahun, pekerja tersebut wajib terima UMK penuh dari perusahaan.

Sedangkan, bagi pekerja yang kurang satu bulan yang memiliki kualifiaksi tertentu dipersyaratkan mendapat upah lebih tinggi dari upah minimum.

Pj Gubernur Bey Machmudin mengatakan, perusahaan agar segera menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah untuk menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Kabupaten/Kota. Akan tetapi, bagi pelaku UMK ditetapkan berdasar pada kesepakatan diantara pengusaha dan pekerja,” ujar Bey dikutip dari Pikiran Rakyat.com pada 18 Desember 2024.

Pada SK yang telah resmi diterbitkan Pemvrop Jabar tertera Kota Banjar merupakan UMK terendah yakni sebesar Rp 2.204.754,48.

Sedangkan, UMK dengan nilai tertinggi Kota Bekasi mencapai Rp5.690.752,95. Sementara UMK kedua tertinggi untuk Kabupaten Karawang sebesar Rp5.599.593,48.

Sementara itu, UMK tertinggi ketiga Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.558.515,10, dan tertinggi keempat yakni Kota Depok sebesar Rp 5.195.721,78, serta tertinggi kelima Kota Bogor sebesar Rp5.126.897,22.

Berikut Ini Daftar UMK Kota/Kabupaten di Jabar: Kabupaten Banjar Rp2.204.754,48, Kabupaten Kuningan Rp2.209.519,29, Kabupaten Pangandaran Rp2.221.724,19, Kabupaten Ciamis Rp2.225.279,16, Kabupaten Garut Rp2.328.555,41, Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632,45.

Kabupaten Cirebon Rp2.681.382,47, Kota Cirebon Rp2.697.685,47, Kabupaten Tasikmalaya Rp2.794.992,26, Kabupaten Indramayu Rp2.794.237,00, Kota Tasikmalaya Rp2.801.962,82, Kota Sukabumi Rp3.018.634,94

Kabupaten Cianjur Rp3.104.583,63, Kab.Subang Rp3.508.626,53, Kabupaten Sukabumi Rp3.604.482,92, Kab.Bandung Rp3.757.284,86, Kabupaten Sumedang Rp3.732.088,02 , Kabupaten Bandung Barat Rp3.736.741,00. Kota Cimahi Rp3.863.692,00, Kota Bandung Rp 4.482.914,09, Kabupaten Purwakarta Rp4.792.252,92.(Pih)

Related Articles

Back to top button