Finansial

Dianggap Merugikan Pekerja, DPRD Kota Cirebon Panggil PT BMS

kacenews.id-CIREBON-Komisi II DPRD Kota Cirebon akan memanggil PT BMS yang dianggap telah merugikan pekerjanya karena tidak memberikan hak-hak dasar seperti BPJS.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Subagja mengatakan, pihaknya pun akan turut memanggil Dinas Tenaga Kerja serta PT JC yang merupakan mitra dari PT BMS.

Diketahui, terdapat beberapa pekerja di PT BMS yang beralamat di Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, yang telah ‘dipecat secara halus’ usai menagih hak-hak dasar dengan mempertanyakan BPJS kepada perusahaan.

Usai mempertanyakan hal tersebut, beberapa pekerja ini ‘dibuat tidak nyaman’. Salah satunya diperbantukan ke Surabaya. Namun, sesampainya di Surabaya justru tidak dipekerjakan.

“Kami prihatin ketika mendengar ada pekerja di Cirebon yang telah dirugikan oleh perusahaan. Di saat gembar-gembor pekerja harus dilindungi oleh baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, ternyata di Kota Cirebon masih ada warganya yang bekerja tapi tidak diberikan BPJS,” ujar Subagja.

Seharusnya, menurutnya, entah itu butuh lepas ataupun karyawan tetap, BPJS tetap harus diberikan. Karena, merupakan salah satu hak dasar seorang pekerja.

“Seharusnya, entah itu buruh lepas atau statusnya sudah karyawan ya tetap wajib memberikan BPJS untuk pekerjanya. Jika mengabaikan hal seperti ini, perusahaan sudah berlaku tidak adil,” katanya.

Selain itu, ia pun meminta Dinas Tenaga Kerja untuk turun langsung mengecek dengan mendatangi PT BMS.

“Minta Disnaker untuk bertindak, cek izin perusahaan. Kami pun akan melakukan upaya pemanggilan PT Birawa, PT JC, serta Disnaker. Ke depan, lebih jauh kami akan berkoordinasi dengan Disnaker untuk mendata perusahaan yang ada di Kota Cirebon, cek izin serta bagaimana kondisi pekerjanya, jangan sampai pekerja lokal Cirebon dirugikan,” katanya.

Salah satu pekerja di PT BMS, Sutarja, warga Kesunean Tengah, Kota Cirebon, ‘dipecat secara halus’ oleh tempatnya bekerja. Padahal, Sutarja sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 15 tahun.

Tak hanya Sutarja, ada juga tiga rekannya yang turut dipecat secara halus alias digantung pihak perusahaan, satu orang lainnya bahkan sudah mengundurkan diri karena sudah tidak kuat.

Kronologi bermula saat Sutarja menagih haknya ke PT BMS, sebuah perusahaan angkutan yang bekerjasama dengan sebuah perusahaan pengadaan pakan ternak, PT JC.

Di PT BMS, total ada 29 sopir yang statusnya adalah mitra, di mana mereka hanya mendapatkan pemasukan uang saat mengangkut orderan, namun jika sedang tidak ada orderan, maka tidak akan mendapatkan pemasukan.

“Saya ingin mengambil hak saya sebagai mitra atau pegawai di PT BMS. Selama bekerja 15 tahun, sangat disayangkan, hak-hak kita diabaikan, saya sempat dikucilkan saat ingin menagih hak berupa BPJS, atau ketika ada anak sakit atau kecelakaan. Jadi perusahaan tidak ingin mengeluarkan uang untuk hak-hak kita itu, hanya murni mengeluarkan uang saat ada orderan saja,” ujar Sutarja.

Ia mengatakan, selama 15 tahun bekerja baru kali ini dirinya mempertanyakan haknya. “Salah saya apa? Hanya mempertanyakan hak saja kok. Setelah itu, saya seperti dipecat secara halus dengan cara diperbantukan di Surabaya tapi ternyata sesampainya di sana tidak dianggap, ga ngapa-ngapain. Makan tidak dijamin. Akhirnya pulang ke Cirebon dengan cara mengompreng karena tidak punya ongkos. Sampai sekarang, posisi menggantung, tiga teman lainnya juga sama, bahkan ada yang mengundurkan diri karena tidak kuat,” katanya.

Sementara itu, Reno Sukriano dari LBH Buana Caruban Nagari yang mendampingi para pekerja dari PT BMS mengatakan, pihaknya akan mempelajari secara maksimal persoalan tersebut agar bisa mengambil langkah hukum.

“Apakah diadukan ke Disnaker Kota Cirebon, ke UPT Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat atau langkah hukum agar hak mereka bisa terpenuhi dengan baik,” kata Reno.

Ia pun meminta kepada para pihak untuk duduk bersama terlebih dahulu. “PT JC harusnya juga turut mempertimbangkan kerjasama dengan PT BMS. Dan pemerintah harus terus selektif terkait perusahaan di Cirebon yang mengabaikan hak-hak karyawannya. Bagi yang tidak beraturan, segera kirimkan teguran,” tegas Reno.(Fan)

Related Articles

Back to top button