Reaksi Tujuh Terpidana PK Ditolak MA Dalam Kasus Vina Cirebon, Lebih Baik Membusuk di Penjara
PASCA mendengarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024), tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon.
Para kuasa hukum tersebut mendatangi lapas untuk menemui para terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurut perwakilan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, maksud dan tujuan mereka ke lapas untuk saling menguatkan hati para terpidana.
“Kami datang ke lapas ini dengan tujuan saling curhat dan saling menguatkan. Kami sebagai tim hukum tentu harus menguatkan hati mereka. Pertama, kami tanya sama mereka (terpidana), apakah mereka masih ingin berjuang bersama-sama dengan kami?”
“Mereka menjawab iya. Apakah mereka masih mau mempercayakan perjuangan ini kepada tim DPN Peradi Hukum? Mereka menjawab iya, dan mereka masih ingin bersama-sama dengan kami berjuang. Dari situ baru kami jelaskan beberapa hal langkah yang akan kita bisa lakukan, yakni langkah hukum,” ungkapnya.
Jutek menyebutkan, ketujuh terpidana tersebut menolak untuk diajukan grasi ke negara.
“Tadi, mereka kepada kami menegaskan menolak diajukan grasi. Mereka bilang lebih baik busuk sampai mati dan membusuk di penjara daripada mereka harus mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,”.
“Intinya, untuk melakukan langkah grasi mereka sudah menutup diri. Sampai dua kali, tadi saya bertanya kepada terpidana apakah yakin tidak mau melakukan langkah grasi, mereka tetap menolak,” sebutnya.
Jutek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perlawanan di jalur hukum.
“Perlawanan hukum yang bisa kita lakukan atau langkah hukum yang bisa kita lakukan yaitu secara konstitusional yang diamanatkan undang-undang. Bukan perlawanan di sisi lain,” tegasnya.
Menurut Jutek, tim kuasa hukum mengimbau kepada para terpidana untuk tidak melakukan hal yang berlawanan dengan hukum.
“Tadi kami juga mengimbau kepada para terpidana agar jangan terprovokasi, jangan melakukan langkah-langkah yang berlawanan dengan hukum yang menimbulkan masalah baru. Tentunya mereka harus menerima ini, suka tidak suka, pahit dan sedih. Tentu kami pun sebagai manusia juga sedih dan kecewa, tapi kami tetap harus kuat. kalau kami larut dengan kekecewaan dan kesedihan,” ucapnya.
Jutek Bongso menyebutkan, pihaknya juga berencana akan bertemu DPR-RI, Kapolri hingga Presiden Prabowo.
“Mungkin nanti kita akan bertemu dengan Komisi 3 DPR RI, bertemu beraudensi dengan Kapolri, lalu beraudensi dengan Menko Polkam, mungkin juga bertemu dengan Presiden Prabowo. Mungkin kita nanti akan berkirim surat. Sesudah hasil pertemuan-pertemuan dengan beliau-beliau inilah kami akan menentukan langkah apa yang cocok untuk kita akan lakukan, kami pasti akan bergerak terus, kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.(Iskandar/KC)