Karna Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Pasar Cigasong
kacenews.id-MAJALENGKA-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Selasa, 17 Desember 2024.
Pada sidang tersebut, mantan Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, hadir memberikan kesaksian di antaranya menegaskan bahwa tudingan korupsi Pasar Cigasong merupakan bentuk kebohongan dan tidak terbukti adanya aliran dana tersebut.
Masih Menurut Karna di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pembangunan Pasar Cigasong dilatarbelakangi kondisi darurat pasar yang mengalami kerusakan parah ditunjang habis masa kontrak pasar tersebut serta tak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Majalengka.
Terlebih alasan lainnya, karena keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), membuat Pemkab Majalengka pihaknya memilih skema lelang investasi melalui Bangun Guna Serah (BGS).
“Semua proses pembangunan Pasar Cigasong dilakukan dengan integritas tinggi dan berdasarkan kajian yang cermat, menggunakan pendamping ahli, serta studi banding ke daerah lain yang sukses dengan skema BGS,” ujar Karna saat diminta tanggapannya perihal tersebut kepada para wartawan.
Karna pun menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait investrasi BGS telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk adanya Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Pendampingan dari pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, hal ini guna memastikan bahwa tidak ada kesalahan prosedur yang terjadi selama proses investasi ini berlangsung.
Tidak Ada Kerugian Negara
Selain itu pula pada kesaksiannya, Karna menegaskan bahwa proses pembangunan Pasar Cigasong tidak pernah terlaksana alias batal dibangun, sehingga tidak ada kerugian negara, baik dari segi anggaran maupun dalan aset lahan milik Pemkab ini.
Bahkan terkait gratifikasi yang sempat diterima itu telah dikembalikan kepada pemberinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan dibuktikan adanya saksi dan langsung diterima oleh yang bersangkutan saat.
“Fakta-fakta di persidangan pun dengan menghadirkan 24 orang saksi, itu membuktikan bahwa tidak ada gratifikasi atau tindakan korupsi dalam kasus ini. Semua tuduhan hanyalah persepsi publik yang tidak berdasar dan isu itu sengaja dimainkan bersamaan dengan momentum politik di Pilkada Serentak 2024,” tegas Karna.
Masih dijelaskan Karna, setelah 11 kali melaksanakan persidangan hingga hari ini, lanjut dia, tak ada satu pun saksi yang mampu membuktikan adanya kerugian negara atau tindakan korupsi pada kasus ini. Jadi tudingan korupsi pada Pasar Cigasong merupakan kebohongan publik yang tidak memiliki bukti kuat.
“Saya berharap kasus ini dapat segera memberikan kejelasan hukum dan membersihkan nama baiknya dan pihak-pihak yang terlibat lainnya,” pinta Karna.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya. Masyarakat pun menantikan keputusan akhir dari pengadilan yang diharapkan dapat membawa keadilan dan tidak ada rekayasa permainan hukum dalam kasus yang kental dengan nuansa politisnya ini.(Jep)