CirebonRaya

Dedi Mulyadi Sedih PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

KEJAKSAN, (KC).- Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, yang selama ini gencar mengawal upaya Peninjauan Kembali (PK) para terpidana di kasus Vina Cirebon, buka suara usai PK dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Menurutnya, tentu rasa sedih mendera semuanya, termasuk dirinya, usai PK ditolak oleh MA.

“Termasuk saya juga sedih yang sejak awal mendorong kasus ini diungkap ke publik dan berharap putusan yang adil. Tapi hakim MA memberikan putusan berbeda yang tentu bertolakbelakang dengan harapan kita semua,” ujar Dedi dalam sebuah video yang mengomentari penolakan PK oleh MA.

Ia mengatakan, dari sisi aspek perjuangan, seluruh masyarakat dan lawyer serta saksi sudah dihadirkan tapi sudut pandang hakim berbeda.

“Selanjutnya, kuasa hukum akan melihat apa dasar penolakan PK tersebut. Nanti, diharapkan dipelajari untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya. Langkah hukum masih terbuka, tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. Semoga kita semua terus berjuang dan pada akhirnya terpidana tidak bersalah,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari tim kuasa hukum, ada PK kedua atau langkah hukum lainya yang bisa dilakukan.

“Semoga duka ini memacu terus untuk bersemangat dalam membela hak rakyat kecil. Terimakasih kepada yang telah memberikan dukungan dan kita tidak boleh berhenti memperjuangkan ini,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus kematian Vina dan Eky. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. “Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).(Cimot)

Back to top button