CirebonRaya

Perkuat Regulasi untuk Mendukung Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Lebih Baik, Pj Wali Kota Cirebon Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

 

 

kacenews.id-CIREBON-Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) H Iing Daiman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Dalam Rangka Penyampaian Usulan Pembahasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Wali Kota Cirebon Tahun 2024, Senin (16/12/2024). Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi yang mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Cirebon.

Tiga raperda tersebut mencakup Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.

“Kami berharap DPRD Kota Cirebon dapat memberikan dukungan penuh agar ketiga raperda ini segera dapat disahkan dan diimplementasikan,” kata Pj Wali Kota.

Agus mengungkapkan, hingga saat ini Kota Cirebon belum memiliki perda yang secara komprehensif mengatur masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Kondisi ini menyebabkan masalah yang terkait dengan transportasi tidak dapat diatasi hanya dengan mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat.

“Sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Cirebon perlu memiliki perda yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Raperda ini akan menyederhanakan regulasi terkait lalu lintas dan angkutan jalan dalam satu kesatuan sistem hukum,” katanya.

Menurutnya, raperda ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas serta kepastian hukum bagi pengelolaannya. Raperda ini akan mencakup seluruh aspek mulai dari lalu lintas, angkutan jalan, hingga prasarana yang mendukung sistem transportasi di Kota Cirebon.

Kemudian mengenai usulan raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pj Wali Kota mengemukakan peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme PPNS dalam menjalankan tugasnya.

“Perubahan ini diperlukan agar PPNS dapat lebih maksimal dalam menegakkan hukum serta memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien,” katanya.

Raperda ini diharapkan dapat memperkuat kinerja PPNS, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penerapan peraturan daerah dan perundang-undangan yang ada di Kota Cirebon.

Untuk usulan raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, bertujuan untuk menyesuaikan pembentukan perangkat daerah dengan prinsip desain organisasi yang lebih efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional.

“Melalui raperda ini, kita ingin memastikan bahwa struktur organisasi perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif, dengan pembagian tugas yang jelas dan fleksibilitas yang sesuai dengan potensi daerah. Ini juga merupakan langkah untuk memastikan bahwa Pemerintah Kota Cirebon selalu patuh pada ketentuan yang ada di tingkat pusat,” tuturnya.

Raperda ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menyelaraskan kebijakan lokal dengan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Dalam penutupan pidatonya, Pj Wali Kota Cirebon mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pembahasan ketiga raperda tersebut.

“Kami berharap, dengan disahkannya ketiga raperda ini, Kota Cirebon akan memiliki regulasi yang lebih baik untuk menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan perda yang dapat mempercepat kemajuan daerah.

“Kami berharap, seluruh anggota DPRD dapat memberikan dukungan dan masukan konstruktif, agar raperda ini dapat segera menjadi bagian dari kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Cirebon,” katanya.(Cimot) 

 

Related Articles

Back to top button