KPU Kabupaten Cirebon Lengkapi Dokumen Hadapi Gugatan Luthfi
kacenews.id-CIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Mohammad Luthfi – Dia Ramayana (Paslon 04) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Gugatan yang dilayangkan Paslon 04 tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan selangkah lagi sudah bisa diregistrasi oleh pihak MK.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengungkapkan, bahwa proses registrasi gugatan membutuhkan waktu beberapa hari sebelum sidang dijadwalkan.
“Dari pengalaman sebelumnya, proses registrasi biasanya memakan waktu tiga hari. Untuk surat keputusan terkait penetapan calon terpilih, kami akan menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI,” jelas Esya.
Esya menambahkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon akan mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang relevan sesuai dengan pokok permohonan gugatan dari Paslon 04. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi permohonan dari MK.
“Jika sudah teregistrasi, MK akan memberikan salinan gugatan kepada kami. Setelah itu, kami akan mulai mempersiapkan dokumen pendukung untuk menghadapi gugatan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Paslon 04 yang mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK menilai ada ketidaksesuaian dalam proses pemilihan dan perhitungan suara. Gugatan ini menjadi bagian dari upaya mereka mencari keadilan atas hasil pemilihan yang dianggap merugikan.
KPU Kabupaten Cirebon memastikan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan tetap berkomitmen menjaga transparansi serta integritas proses Pilkada.
Sebelumnya, Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Muhammad Luthfi dan Dia Ramayana (Paslon 04) semakin mendekati tahap registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui tim kuasa hukumnya, pasangan ini telah menyerahkan seluruh bukti fisik dan dokumen pendukung lainnya kepada MK.
Paslon nomor urut 4 ini didampingi tiga pengacara untuk mengawal proses hukum di MK, yaitu Achmad Fauzan, Waswin Janata, dan Sudarto. Menurut Achmad Fauzan, pihaknya telah memenuhi semua kelengkapan administrasi yang diperlukan.
“Dokumen bukti dan persyaratan administrasi lainnya sudah kami serahkan ke MK. Saat ini, kami tinggal menunggu proses registrasi yang dijadwalkan diumumkan oleh MK pada 6 Januari 2025,” ujar Fauzan saat ditemui, Minggu (15/12/2024).(Ismail/KC).