Ayumajakuning

Empat Tahun Elis Warga Girimulya Majalengka Tinggal di Kandang Ayam

kacenews.id-MAJALENGKA-Elis Lisnawati (30) warga Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka bersama 8 orang keluarganya sudah 4 tahun tinggal di bekas kandang ayam milik saudaranya, setelah rumahnya disita karena memiliki tunggakan utang sebesar Rp 35.000.000.

Kandang ayam yang ditempati Elis bersama suami, 2 orang anak, kedua orang tua, dan 3 orang adiknya, diperkirakan berukuran 6 m X 8 m, sebagian disekat sebagian lagi dibiarkan terbuka tidur berdampingan.

Dinding kandang ayam ada yang ditutup dengan kalsibor ada juga yang menggunakan kain, sebagian dibiarkan seperti jeruji bambu layaknya sebuah kandang ayam yang terbuat dari belahan mambu berkuran keci – kecil. Tak heran jiga udara bebas masuk.

Bahkan terkadang melata masuk ke tempat mereka tidur atau saat ngobrol bersama anggota keluarga karena kondisi seolah terbuka dan binatang bisa keluar masuk.

Elis menyebut, kandang ayam yang ditempatinya tersebut adalah milik saudaranya yang sudah tidak dipegunakan lagi.

Tinggal dikandang ayam menurutnya karena rumah yang sudah lama ditempatinya bersama orang tuanya disita oleh salah seorang warga Desa Girimulya karena memiliki tunggakan utang.

Ketika itu kondisi ekonomi keluarganya sedang terpuruk, sehingga terpaksa mengutang kepada sesama warga desanya sebesar Rp 35.000.000 dengan bunga sebesar 10 %

Uang pinjaman yang diperolehnya sebagian dipergunakan untuk menutupi utang kepada pihak lain, sebagian lagi dipergunakan untuk biaya hidup keluarganya.

Selama ini suami Elis menjadi buruh bangunan dan orang tuanya berjualan caruluk di pinggir jalan raya, sedangkan Elis sendiri hanya mengasuh anak di rumah.

Menurut pengakuan Elis, dalam perjanjian utang piutang, dirinya akan mengembalikan uang dalam tempo satu tahun, dan jika tidak mampu membayar dalam kurun waktu satu tahun pemilik rumah harus mengosongkan rumahnya dan rumah menjadi miik yang dipimjami uang.

“Kami selam ini hanya mampu bembayar bunga bulanan sebesar Rp 3.500.000, selama tiga bulan terakhir hingga kami meninggalkan rumah tidak mampu membayar bunga makanya rumah harus dikosongkan,” ungkap Elis.

“Sebetulnya dalam perjanjian juga tertunga jika hingga Januari tidak bsia membayar maka kami meninggalkan rumah, namun saat itu baru bulan November rumah sudah disita. “ tambahnya.

Apa yang dialami Elis mendapat perhatian dari calon bupati terpilih Eman Suherman yang sempat mengunjungi tempat tinggal Elis bersama keluarganya, dan berjanji akan mencari solusi untuk keluarganya.

“Saya ingin mengembalikan (rumah yang disita). Nanti berdiskusi dengan yang bersangkutan baik yang diusir maupun yang meminjamkan uang,” kata Eman.

Dia menduga, setelah mendengar dari penjelasan Elis dan keluarganya transaksi yang dilakukan pemimjam dan yang dipinjam uang dilakukan secara personal, tidak dilakukan di hadapan notaris atau PPAT.

Proses alih kepemilikan rumah juga tidak melalui Pengadilan karena hanya dilakukan kedua belah pihak tanpa melibatkan pihak lain, hingga Elis dan keluarganya terpaksa tinggal di bekas kandang ayam.

“Bagaimanapun juga yang meminjamkan uang itu mungkin hanya antar personal. Tapi kan kurang tepat mana kala hutang piutang belum jatuh tenpo, kemudian dieksekusi,” kata Eman.

Sementara menurutnya yang berhak menyita barang atau mengeksekusi, bukanlah orang per orang melainkan harus pengadilan.

“Kalau ini yang melakukan penyitaan kan orang per orang. Namun saya akan coba asistensi, akan saya bangun komunikasi yang mudah – mudahan bisa ada penyelesaian melalui jalan kekeluargaan,” ungkap Eman.(Ta)

Back to top button