CirebonRaya

Alasan MK Menolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Alasan MK Menolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

“Keadilan rupanya belum berpihak tapi langkah hukum masih banyak dan terbuka. Kami akan tunggu salinan resmi putusan MA akan dilihat apa pertimbangannya yang membuat PK kami ditolak. Ada langkah lain seperti grasi, abolisi, asimilasi, amnesty, PK ke 2 dan 3 dan upaya hukum lain. Ini bukan kiamat, perjuangan belum berakhir, ”

Jutek Bongso,
Tim Peradi Pengawal PK Tujuh
Terpidana Kasus Vina Cirebon

-MA menilai tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris. Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP

-PK diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.

-PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

-Terakhir, perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak Saka Tatal. Putusan pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana kasus pembunuhan Vina.

Reaksi Kuasa Hukum

– Merasa heran karena novum baru yang diajukan kuasa hukum saat sidang PK, menurut pertimbangan MA, bukan novum.

– Padahal, novum baru yang diajukan mengungkap fakta yang belum terungkap seperti ekstraksi handphone Widi.

– Lalu, menghadirkan ahli sampai dua minggu tinggal di Cirebon membuktikan adanya percakapan di rentang waktu yang dituduhkan saat terjadi dugaan pembunuhan pada pukul 22.14 WIB.

-Ada sejumlah saksi yang melihat langsung di TKP bahwa Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan bukan pembunuhan.

-Kuasa hukum masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk melihat isi pertimbangan majelis hakim yang membuat PK ditolak.

-Langkah hukum lain yang akan ditempuh kuasa hukum yakni grasi, abolisi, asimilasi, amnesty, PK ke 2 dan 3 dan upaya hukum lain.

-Penolakan MA atas permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon dinilai tragedi hukum untuk Indonesia.

Kutipan

“Keadilan rupanya belum berpihak tapi langkah hukum masih banyak dan terbuka. Kami akan tunggu salinan resmi putusan MA akan dilihat apa pertimbangannya yang membuat PK kami ditolak. Ada langkah lain seperti grasi, abolisi, asimilasi, amnesty, PK ke 2 dan 3 dan upaya hukum lain. Ini bukan kiamat, perjuangan belum berakhir, ”

Jutek Bongso,
Tim Peradi Pengawal PK Tujuh
Terpidana Kasus Vina Cirebon

Back to top button