Finansial

UMK 2025 Kota Cirebon Naik 6,5 Persen, Gaji Pekerja Minimal Rp 2.697.685

kacenews.id-CIREBON-Upah Minimum Kota Cirebon pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp164.000 dari tahun 2024.

Hal itu ditetapkan usai Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Pemerintah Kota Cirebon dan pihak-pihak terkait menggelar rapat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dengan kenaikan 6,5 persen tersebut, maka Upah Minimum Kota Cirebon di tahun 2025 naik menjadi Rp 2.697.685 dari tahun 2024 yaitu Rp 2.533.038.

“Naiknya sekitar Rp 164.000. Kurang lebihnya segitu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman.

Agus menjelaskan, penetapan kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Sudah tertuang di Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Alhamdulillah seluruh pihak baik APINDO, Pemerintah, serikat pekerja dan pihak terkait lainnya telah sepakat menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah itu, hasil rapat pleno ini akan disampaikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat.

“Salah satu catatannya dari Apindo adalah agar pemerintah memberikan stimulan, apapun kebijakannya, agar para pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya,” tambah Agus.

Pemerintah Kota Cirebon berharap, keputusan ini dapat membawa manfaat bagi semua pihak dan mendukung iklim hubungan industri yang harmonis.(Ja)

Related Articles

Back to top button