Pemilu

Pilkada Kabupaten Cirebon, Gugatan Luthfi-Dia Selangkah Lagi Diregistrasi MK

kacenews.id-CIREBON-Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Muhammad Luthfi dan Dia Ramayana (Paslon 04) semakin mendekati tahap registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui tim kuasa hukumnya, pasangan ini telah menyerahkan seluruh bukti fisik dan dokumen pendukung lainnya kepada MK.

Paslon nomor urut 4 ini didampingi tiga pengacara untuk mengawal proses hukum di MK, yaitu Achmad Fauzan, Waswin Janata, dan Sudarto. Menurut Achmad Fauzan, pihaknya telah memenuhi semua kelengkapan administrasi yang diperlukan.

“Dokumen bukti dan persyaratan administrasi lainnya sudah kami serahkan ke MK. Saat ini, kami tinggal menunggu proses registrasi yang dijadwalkan diumumkan oleh MK pada 6 Januari 2025,” ujar Fauzan saat ditemui, Minggu (15/12/2024).

Setelah proses registrasi selesai, langkah berikutnya adalah penetapan agenda sidang. Fauzan mengungkapkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan MK untuk memastikan kesiapan gugatan.

“Setelah registrasi, jadwal sidang biasanya ditentukan melalui pemberitahuan kepada para pihak, yang biasanya dilakukan secara online,” tambahnya.

Gugatan dengan nomor pengajuan 189/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini diajukan pada Senin (9/12/2024). Dokumen yang disertakan mencakup permohonan gugatan, daftar alat bukti, bukti fisik, serta dokumen pendukung lainnya.

Sebelumnya diberitakan, pasangan Luthfi-Dia menggugat hasil pemilu karena dianggap terdapat sejumlah pelanggaran yang memengaruhi hasil perolehan suara.

Gugatan ini menjadi salah satu upaya mereka untuk memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

Paslon 04 berharap gugatan mereka dapat diproses secara adil oleh MK, sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam menjaga integritas proses pemilu.(Mail)

Related Articles

Back to top button